Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

KPK Akan Sampaikan Bukti "Kejahatan" Patrialis Akbar di Pengadilan

SELASA, 31 JANUARI 2017 | 01:45 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai isu kejanggalan operasi tangkap tangan terhadap Patrialis Akbar. Sebab dalam OTT tersebut KPK tidak menyita uang secara langsung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk mencokok Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Salah satunya mengenai komitmen Patrialis untuk memuluskan uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Komitmen tersebut ditegaskan kembali oleh Patrialis saat dirinya bertemu dengan Kamaludin, tersangka perantara suap di lapangan Golf, Rawamangun, Jakarta Timur pada 25 Januari 2017. Bahkan, dalam pertemuan tersebut, tim satuan tugas KPK menemukan adanya transaksi antara Kamaludin dan Patrialis.


"Kami juga sudah memiliki bukti-bukti pertemuan tersangka di beberapa tempat sebelumnya. Ini yang akan kami sampaikan secara terang benderang saat sidang," ungkap Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1).

Lebih lanjut Febri menjelaskan alasan pihaknya menangkap Patrialis saat malam hari dan bukan saat pertemuan di lapangan Golf Rawamangun dikarenakan penyidik memiliki pertimbangan tersendiri untuk memastikan transaksi tersebut benar terjadi.

Menurutnya, saat mengamankan Kamaludin tim satuan tugas KPK menemukan bukti transaksi yakni penyerahan draft putusan MK nomor perkara 129/puu-xxi/2015.

"Draft putusan MK 129 itu yang jadi objek persoalan utama, baru kami mengejar ke Sunter dan ke GI (Grand Indonesia) untuk mengamankan PAK," ujar Febri.

Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fanny selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya