Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

KPK Akan Sampaikan Bukti "Kejahatan" Patrialis Akbar di Pengadilan

SELASA, 31 JANUARI 2017 | 01:45 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai isu kejanggalan operasi tangkap tangan terhadap Patrialis Akbar. Sebab dalam OTT tersebut KPK tidak menyita uang secara langsung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk mencokok Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Salah satunya mengenai komitmen Patrialis untuk memuluskan uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Komitmen tersebut ditegaskan kembali oleh Patrialis saat dirinya bertemu dengan Kamaludin, tersangka perantara suap di lapangan Golf, Rawamangun, Jakarta Timur pada 25 Januari 2017. Bahkan, dalam pertemuan tersebut, tim satuan tugas KPK menemukan adanya transaksi antara Kamaludin dan Patrialis.


"Kami juga sudah memiliki bukti-bukti pertemuan tersangka di beberapa tempat sebelumnya. Ini yang akan kami sampaikan secara terang benderang saat sidang," ungkap Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1).

Lebih lanjut Febri menjelaskan alasan pihaknya menangkap Patrialis saat malam hari dan bukan saat pertemuan di lapangan Golf Rawamangun dikarenakan penyidik memiliki pertimbangan tersendiri untuk memastikan transaksi tersebut benar terjadi.

Menurutnya, saat mengamankan Kamaludin tim satuan tugas KPK menemukan bukti transaksi yakni penyerahan draft putusan MK nomor perkara 129/puu-xxi/2015.

"Draft putusan MK 129 itu yang jadi objek persoalan utama, baru kami mengejar ke Sunter dan ke GI (Grand Indonesia) untuk mengamankan PAK," ujar Febri.

Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fanny selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya