Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

KPK Akan Sampaikan Bukti "Kejahatan" Patrialis Akbar di Pengadilan

SELASA, 31 JANUARI 2017 | 01:45 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara mengenai isu kejanggalan operasi tangkap tangan terhadap Patrialis Akbar. Sebab dalam OTT tersebut KPK tidak menyita uang secara langsung.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk mencokok Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar. Salah satunya mengenai komitmen Patrialis untuk memuluskan uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Komitmen tersebut ditegaskan kembali oleh Patrialis saat dirinya bertemu dengan Kamaludin, tersangka perantara suap di lapangan Golf, Rawamangun, Jakarta Timur pada 25 Januari 2017. Bahkan, dalam pertemuan tersebut, tim satuan tugas KPK menemukan adanya transaksi antara Kamaludin dan Patrialis.


"Kami juga sudah memiliki bukti-bukti pertemuan tersangka di beberapa tempat sebelumnya. Ini yang akan kami sampaikan secara terang benderang saat sidang," ungkap Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (30/1).

Lebih lanjut Febri menjelaskan alasan pihaknya menangkap Patrialis saat malam hari dan bukan saat pertemuan di lapangan Golf Rawamangun dikarenakan penyidik memiliki pertimbangan tersendiri untuk memastikan transaksi tersebut benar terjadi.

Menurutnya, saat mengamankan Kamaludin tim satuan tugas KPK menemukan bukti transaksi yakni penyerahan draft putusan MK nomor perkara 129/puu-xxi/2015.

"Draft putusan MK 129 itu yang jadi objek persoalan utama, baru kami mengejar ke Sunter dan ke GI (Grand Indonesia) untuk mengamankan PAK," ujar Febri.

Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fanny selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya