Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar membuat kecewa dan marah sejumlah pihak.
Koordinator Forum Advokat Pengawal Konstitusi (FAKSI), Hermawi Taslim menegaskan bahwa peristiwa tersebut meruntuhkan benteng hukum konstitusi.
Munculnya kasus Patrialis Akbar, kata dia lagi, hanya ada dua pilihan yakni membubarkan MK atau melakukan ulang fit and proper test terhadap hakim-hakim MK yang ada saat ini.
"Kami prihatin atas kasus tersebut, karena MK adalah institusi tertinggi dalam kaitannya dengan perundang-undangan atau peraturan di Indonesia. Jika hakim MK melakukan tindakan tidak terpuji, maka patut dipertanyakan keputusan atas kasus-kasus yang terdahulu. Sekalipun kita tidak boleh berpraduga tetapi dengan kasus ini, patut diduga ada banyak permainan di MK,†ujar Hermawi Taslim.
Taslim merasa, langkah yang harus segera dilakukan adalah melakukan tes kepatutan dan kemampuan kembali kepada delapan hakim konstitusi yang sekarang. Ini cara terbaik yang dapat dilakukan untuk mengembalikan citra MK.
"Sudah dua kali KPK melakukan OTT terhadap hakim MK. Yang pertama adalah Akil Mochtar yang Ketua MK pada waktu itu. Sekarang Patrialis Akbar yang selama ini kita tahu bagaimana sepak terjangnya. Bagaimana hakim MK bisa melakukan pengkhianatan atas sumpah dan martabatnya sendiri,†tegas dia.
Taslim menyadari bahwa dibutuhkan waktu cukup lama bagi MK dan bangsa Indonesia untuk saling percaya lagi. Meski demikian, dia menyatakan, patut dipertanyakan juga kasus-kasus yang sudah diputuskan apakah tidak dilatarbelakangi oleh permainan kotor seperti yang sekarang dilihat.
"Dalam pengambilan keputusan suatu perkara, seorang hakim tidak pernah bersifat personal melainkan melalui sistem panel yang melibatkan 3 hakim dan kemudian dilanjutkan dengan pleno seluruh hakim MK. Jadi ada berbagai pertanyaan yang muncul dengan adanya kasus OTT terhadap Patrialis Akbar,†ujarnya.
[sam]