Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Ada Stempel Kementan Dan Kemendag Di Kantor Penyuap Patrialis

SENIN, 30 JANUARI 2017 | 22:31 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengelar serangkaian pengeledahaan untuk mencari jejak tersangka dan barang bukti terkait kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi.

Ada empat lokasi yang digeledah penyidik, yakni rumah tersangka bos impor daging Basuki Hariman di kawasan Pondok Indah. Kemudian, rumah tersangka Patrialis Akbar di Cipinang, ruang kerja Patrialis di Gedung MK, serta kantor Basuki di PT Sumber Laut Perkasa di Sunter.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pengeledahan itu dilakukan pada 27 Januari lalu. Dari pengeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Menariknya, hasil pengeledahan di kantor Basuki, penyidik mengamankan 28 stempel yang diantaranya bertuliskan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, dan stempel Kementerian Perdagangan.


Ada juga cap yang diduga dari organisasi internasional beberapa negara terkait dengan improtasi daging di dunia.

"Serta beberapa label halal yang tertulis dari negara pengekspor daging, seperti Austalian Halal Food services, Islamic Coordinating Council of Victoria, Queensland, Kanada dan Tiongkok," kata Febri di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/1).

Terkait sejumlah stempel yang ditemukan, Febri mengatakan, pihaknya sedang mendalami keaslian stempel. Serta kaitannya dengan perusahaan milik Basuki Hariman. Menurutnya, jika terbukti ada pemalsuan stempel, hal ini bakal menjadi perkara tersendiri dalam pengembangan kasus suap Patrialis.

"Masih kami dalami, karena ditemukan cap dengan tulisan tadi, bukan cuma dalam bahasa Indonesia, tapi juga dalam bahasa China dan yang lain karena adanya tulisan otoritas sejumlah lembaga importasi di beberapa negara‎," jelasnya.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap hakim konstitusi terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Nomor Perkara 129/puu-xxi/2015. Yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, pengusaha impor daging Basuki Hariman dan sekretasrinya NG Fenny. Patrialis diduga menerima uang suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Hariman melalui Kamaludin.

Akibat perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin dijerat pasal 12 huruf (c) atau pasal 11 UU 31/1999 ‎tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya