Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Ada Stempel Kementan Dan Kemendag Di Kantor Penyuap Patrialis

SENIN, 30 JANUARI 2017 | 22:31 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengelar serangkaian pengeledahaan untuk mencari jejak tersangka dan barang bukti terkait kasus suap hakim Mahkamah Konstitusi.

Ada empat lokasi yang digeledah penyidik, yakni rumah tersangka bos impor daging Basuki Hariman di kawasan Pondok Indah. Kemudian, rumah tersangka Patrialis Akbar di Cipinang, ruang kerja Patrialis di Gedung MK, serta kantor Basuki di PT Sumber Laut Perkasa di Sunter.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pengeledahan itu dilakukan pada 27 Januari lalu. Dari pengeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Menariknya, hasil pengeledahan di kantor Basuki, penyidik mengamankan 28 stempel yang diantaranya bertuliskan Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, dan stempel Kementerian Perdagangan.


Ada juga cap yang diduga dari organisasi internasional beberapa negara terkait dengan improtasi daging di dunia.

"Serta beberapa label halal yang tertulis dari negara pengekspor daging, seperti Austalian Halal Food services, Islamic Coordinating Council of Victoria, Queensland, Kanada dan Tiongkok," kata Febri di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/1).

Terkait sejumlah stempel yang ditemukan, Febri mengatakan, pihaknya sedang mendalami keaslian stempel. Serta kaitannya dengan perusahaan milik Basuki Hariman. Menurutnya, jika terbukti ada pemalsuan stempel, hal ini bakal menjadi perkara tersendiri dalam pengembangan kasus suap Patrialis.

"Masih kami dalami, karena ditemukan cap dengan tulisan tadi, bukan cuma dalam bahasa Indonesia, tapi juga dalam bahasa China dan yang lain karena adanya tulisan otoritas sejumlah lembaga importasi di beberapa negara‎," jelasnya.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap hakim konstitusi terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Nomor Perkara 129/puu-xxi/2015. Yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, pengusaha impor daging Basuki Hariman dan sekretasrinya NG Fenny. Patrialis diduga menerima uang suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Hariman melalui Kamaludin.

Akibat perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin dijerat pasal 12 huruf (c) atau pasal 11 UU 31/1999 ‎tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya