Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Patrialis Terima Uang Suap Di Lapangan Golf

SENIN, 30 JANUARI 2017 | 21:51 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah membidik Patrialis Akbar saat berkomunikasi dengan Kamaludin sebelum keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan pada 25 Januari lalu. Komunikasi kedua tersangka kasus suap itu dilakukan di lapangan Golf Rawamangun, Jakarta Timur tepat di hari yang sama.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pertemuan diduga dalam rangka membahas uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dengan Nomor Perkara 129/puu-xxi/2015. Menurutnya, pada kesempatan itu juga, Kamaludin melakukan transaksi dengan Patrialis. Hal ini dikuatkan dengan adanya bukti draf perkara yang diamankan penyidik dari tangan Kamaludin.

"Setelah melakukan pengamanan terhadap KM (Kamaludin), ditemukan draft putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129 yang memang ingin dipengaruhi dalam indikasi suap yang diberikan tersebut. Tim juga sudah memastikan draf yang sudah berpindah tangan tersebut sama dengan draf asli yang ada di MK yang belum dibacakan," jelas Febri dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (30/1).


Dia memastikan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka kepada Patrialis dan Kamaludin sudah sesuai dengan undang-undang. Pihak KPK juga telah mengetahui bahwa keduanya melakukan pertemuan dan transaksi di lapangan Golf Rawamangun.

"Dalam konteks ini, OTT yang dilakukan KPK beberapa saat setelah peristiwa terjadi. Karena indikasi terjadi di lapangan Golf Rawamangun, dan kami sudah tahu ada pertemuan antara PAK (Patrialis Akbar) dan KM sebagai perantara, dan kami cek benar pada Rabu pagi ada pertemuan," beber Febri.

KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap hakim konstitusi terkait uji materi UU 41/2014. Yakni Patrialis Akbar, Kamaludin, pengusaha impor daging Basuki Hariman dan sekretasrinya NG Fenny. Patrialis diduga menerima uang suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu dari Hariman melalui Kamaludin.

Akibat perbuatannya, Patrialis dan Kamaludin dijerat pasal 12 huruf (c) atau pasal 11 UU 31/1999 ‎tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti diubah UU 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan pasal 6 ayat 1 huruf (a) atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya