Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Patrialis Akbar Resmi Mundur Dari MK

SENIN, 30 JANUARI 2017 | 18:16 WIB | LAPORAN:

Patrialis Akbar resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai hakim konstitusi, lantaran tersandung kasus suap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan langsung Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat. Surat pengunduran diri ditulis Patrialis dan diterima pada hari ini (Senin, 30/1).

"MK menerima surat ditulis tangan oleh rekan kita Patrialis Akbar. Ia menyatakan mengundurkan diri dari jabatan hakim MK," kata Arief dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta.


Lanjut Arief, dalam waktu dekat MK bisa berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melakukan pengisian kekosongan hakim konstitusi menggantikan Patrialis.

Kendati pun Patrialis sudah mengundurkan diri, Majelis Kehormatan MK tetap akan menggelar sidang. Namun, sidang yang akan dilakukan bisa dengan cepat karena Patrialis telah mundur.

"Majelis Kehormatan akan tetap bersidang, bahkan prosesnya bisa lebih cepat. Pergantian hakim prinsipnya masih menunggu hasil sidang Majelis Kehormatan," tegas Arief.

KPK menangkap tangan Patrialis bersama 10 orang lain di tiga lokasi berbeda pada Rabu malam (25/1). Hasil pemeriksaan menetapkan mantan Menteri Hukum dan HAM tersebut sebagai tersangka penerima suap dalam pembahasan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga menetapkan Kamaluddin, rekan Patrialis yang berperan sebagai perantara. Serta menetapkan tersangka pemberi suap yakni Basuki Hariman dari pihak swasta dan Ng Fenny yang merupakan sekretarisnya. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.

Patrialis dan Kamal dijerat pasal 12 huruf (c) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Basuki dan Ng Fenny selaku pemberi suap dijerat pasal 6 ayat 1 atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya