Berita

Donald Trump/BBC

Dunia

Menyusul Perintah Eksekutif Trump, Hakim AS Hentikan Sementara Deportasi

MINGGU, 29 JANUARI 2017 | 15:12 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Hakim Amerika Serikat mengeluarkan penundaan izin tinggal sementara dan menghentikan deportasi dari pemegang visa atau pengungsi di bawah perintah eksekutif dari Presiden Trump.

Hakim tinggal mencegah mereka "terjebak" dan dideportasi.

Kelompok ini memperkirakan bahwa antara 100 dan 200 orang ditahan di bandara atau dalam perjalanan.


Diketahui bahwa perintah eksekutif telah ditandatangani oleh Trump untuk menghentikan seluruh program pengungsi Amerika Serikat dan juga melembagakan larangan perjalanan 90-hari untuk warga negara dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman.

Dengan resmi dikeluarkannya perintah eksekutif itu maka mereka yang sudah dalam penerbangan atau baru saja tiba di Amerika Serikat, walaupun memiliki visa valik atau izin keimigrasian launnya akan tetap ditahan.

Putusan, dari Hakim Distrik Amerika Serikat Ann Donnelly, mencegah penghapusan dari orang-orang dengan aplikasi pengungsi yang telah disetujui, visa yang sah, dan orang lain yang secara hukum berwenang untuk masuk ke Amerika Serikat.

Putusan darurat juga mengatakan ada risiko substansial  untuk mereka yang terkena dampak.

Sementara Hakim Ann Donnelly memerintahkan bahwa pengungsi dan orang lain yang terjebak di bandara tidak dapat dikirim kembali ke negara asal mereka, putusan itu berhenti untuk menghentikan mereka ke Amerika.

la juga tidak mengatasi konstitusionalitas perintah eksekutif yang sangat kontroversial. Mereka yang ditahan di bandara mungkin akan tetap ditahan sementara kasus ini diselesaikan. Sebuah sidang dijadwalkan untuk akhir bulan depan. [mel]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya