Berita

Foto/Net

Nusantara

PILKADA JAKARTA

Pertanyaan Sandi Ke Sylvi Bisa Saja Disebut Licik

MINGGU, 29 JANUARI 2017 | 00:57 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Debat kedua calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta 2017 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/1), meski tampak mengalami peningkatan pada beberapa hal, tetapi masih ada beberapa hal lain yang perlu diperbaiki.

Demikian penilaian pengamat politik yang juga Direktur Eksekutif Sinergi Demokrasi untuk Masyarakat Demokrasi (Sigma), Said Salahuddin, Sabtu (29/1).
 
Menurutnya, penambahan durasi debat, moderator yang sedikit lebih luwes, serta kemeriahan acara yang ditunjukan oleh para pendukung paslon menjadi sedikit contoh dari adanya peningkatan acara debat dilihat dari sisi teknis penyelenggaraannya.
 

 
Sayangnya, lanjut Said, dari sisi pengaturan debat KPU DKI dirasa masih kurang mampu merumuskan aturan main debat yang lebih memadai.

Hal ini terlihat dari tata tertib (tatib) debat yang hanya memuat empat poin aturan yang tidak cukup tegas untuk memagari atau mengantisipasi hal-hal yang tidak diharapkan muncul dari para paslon.
 
Sebagai contoh, pada segmen keempat, paslon nomor 3 Anies Baswedan-Sandiaga Uno Salahuddin (Anies-Sandi) diberikan kesempatan untuk bertanya kepada paslon nomor 1 Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni (Agus-Sylvy).

Jelas Said, alih-alih menanyakan visi, misi, dan program dari paslon 1, Sandi justru meminta pendapat Sylvi mengenai reformasi birokrasi dan kepemimpinan yang dijalankan oleh paslon nomor 2 Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat (Ahok-Djarot).
 
"Dari fragmen yang tidak terduga itu Sandi bisa saja disebut licik, tetapi bisa juga disebut cerdik. Pertanyaannya, apakah taktik bertanya ala Sandi itu menyalahi aturan debat? Disinilah masalahnya," kata Said.

Dalam tatib debat, sambung Said, memang tidak ditegaskan adanya larangan soal itu.

"Pada poin empat tatib, misalnya, hanya disebutkan 'pertanyaan antarkandidat mempertanyakan program, visi, dan misi kandidat lainnya'. Karena ada tiga kandidat, maka tafsir atas aturan itu menjadi debatable," tukasnya. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya