Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

MK Diminta Segera Bentuk Pusat Krisis

SABTU, 28 JANUARI 2017 | 20:51 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) disarankan segera membentuk tim pusat krisis. Untuk melakukan pembenahan internal agar hakim konstitusi terlibat kasus suap tidak terulang lagi.
 
"Saya setuju dibentuk crisis center yang tidak melibatkan internal," kata mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dalam diskusi 'Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi?'‎ di kawasan Menteng, Jakarta (Sabtu, 28/1).

Menurutnya, tim pusat krisis harus diisi dari pihak eksternal MK. Dalam rangka menjaga independenesi saat melaksanakan tugasnya. Suparman mengakui bahwa tim seperti itu bukan hal baru di lingkungan MK. Tim investigasi internal pernah dibentuk ketika Mahfud MD memimpin MK untuk mengusut sugaan suap dalam penanganan perkara pilkada.


Meski MK sudah memiliki dewan etik dengan kewenangan membentuk majelis kehormatan, namun tidak ada salahnya membentuk tim pusat krisis.

"Ini penting untuk dilakukan MK," demikian Suparman.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar bersama 10 orang lain di tiga lokasi berbeda pada Rabu malam (25/1). Patrialis yang pernah menjabat menteri Hukum dan HAM ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam pembahasan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga menetapkan Kamaluddin, rekan Patrialis yang berperan sebagai perantara suap. Serta menetapkan tersangka pemberi suap yakni Basuki Hariman dari pihak swasta dan Ng Fenny yang merupakan sekretarisnya. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.

Patrialis dan Kamal dijerat pasal 12 huruf (c) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Basuki dan Ng Fenny selaku pemberi suap dijerat pasal 6 ayat 1 atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya