Berita

Hukum

Mekanisme Rekrutmen Hakim MK oleh DPR, Presiden Dan MA Dipertanyakan

SABTU, 28 JANUARI 2017 | 18:41 WIB | LAPORAN:

Mekanisme rekrutmen Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif dan Yudikatif dipertanyakan. Sebab kasus dugaan suap yang menyeret Hakim Konstitusi kembali berulang.

Mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki menjelaskan syarat untuk menjadi Hakim MK sangat berat. Calon Hakim MK harus memiliki integritas, tidak memiliki catatan kepribadian yang tercela dan negarawan.

Meski syarat tersebut terbilang berat, masih saja ada hakim MK yang terjerat kasus dugaan suap.


Suparman menduga, mekanisme rekrutmen Hakim MK yang tidak seragam membuat calon hakim MK masuk tanpa proses seleksi.

"Mekanisme itu mutlak harus diperbaiki untuk bisa menjaring orang yang memenuhi persyaratan," ujarnya saat diskusi dengan topik "Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi?"‎ di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1).

Suparman menilai, membuat keseragaman dalam mekanisme rekrutmen hakim MK oleh tiga lembaga bisa dilakukan dengan merevisi UU MK. Namun hal ini harus disepakati oleh ketiga lembaga tersebut.

"Jadi harus revisi UU MK, dan harus ada kemauan dari tiga lembaga ini. Susahnya kita ini tak mau jujur, ada saja yang mengisahkan agenda di kepala, itu masalahnya. Nanti kalau kita kirim orang seperti syarat itu, nggak bisa berunding kita," ujarnya.

Di kesempatan yang sama Anggota Komisi III DPR RI Saiful Bahri Ruray mengakui, mekanisme rekrutmen oleh DPR RI menjadi sebuah permasalahan yang perlu ditindaklanjuti.

Menurutnya kata "ditetapkan oleh" dalam Pasal 24 C UUD 1945 masih dalam perdebatan.

"Persoalan Dari dan Oleh itu belum selesai. Karena Komisi III DPR itu berangapan dipilih oleh DPR itu dari internal kita, padahal yang kategori orang berintriitas, berkarakter tidak harus anggota legislatif," ujarnya.

Menurutnya tidak adanya keseragaman dalam mekanisme rekrutmen hakim MK membuat, DPR, Presiden dan Mahkamah Agung punya cara masing-masing.

"Makanya perlu ada format rekrutmen yang mengikat. Kalau tidak ada mekanisme yang seragam, masing-masing lembaga akan suka-suka sendiri," pungkas Saiful Bahri.

Sebagaimana diketahui sembilan anggota MK, masing-masing tiga berasal dari DPR, MA dan Presiden. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya