Berita

Hukum

Mekanisme Rekrutmen Hakim MK oleh DPR, Presiden Dan MA Dipertanyakan

SABTU, 28 JANUARI 2017 | 18:41 WIB | LAPORAN:

Mekanisme rekrutmen Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif dan Yudikatif dipertanyakan. Sebab kasus dugaan suap yang menyeret Hakim Konstitusi kembali berulang.

Mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki menjelaskan syarat untuk menjadi Hakim MK sangat berat. Calon Hakim MK harus memiliki integritas, tidak memiliki catatan kepribadian yang tercela dan negarawan.

Meski syarat tersebut terbilang berat, masih saja ada hakim MK yang terjerat kasus dugaan suap.


Suparman menduga, mekanisme rekrutmen Hakim MK yang tidak seragam membuat calon hakim MK masuk tanpa proses seleksi.

"Mekanisme itu mutlak harus diperbaiki untuk bisa menjaring orang yang memenuhi persyaratan," ujarnya saat diskusi dengan topik "Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi?"‎ di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1).

Suparman menilai, membuat keseragaman dalam mekanisme rekrutmen hakim MK oleh tiga lembaga bisa dilakukan dengan merevisi UU MK. Namun hal ini harus disepakati oleh ketiga lembaga tersebut.

"Jadi harus revisi UU MK, dan harus ada kemauan dari tiga lembaga ini. Susahnya kita ini tak mau jujur, ada saja yang mengisahkan agenda di kepala, itu masalahnya. Nanti kalau kita kirim orang seperti syarat itu, nggak bisa berunding kita," ujarnya.

Di kesempatan yang sama Anggota Komisi III DPR RI Saiful Bahri Ruray mengakui, mekanisme rekrutmen oleh DPR RI menjadi sebuah permasalahan yang perlu ditindaklanjuti.

Menurutnya kata "ditetapkan oleh" dalam Pasal 24 C UUD 1945 masih dalam perdebatan.

"Persoalan Dari dan Oleh itu belum selesai. Karena Komisi III DPR itu berangapan dipilih oleh DPR itu dari internal kita, padahal yang kategori orang berintriitas, berkarakter tidak harus anggota legislatif," ujarnya.

Menurutnya tidak adanya keseragaman dalam mekanisme rekrutmen hakim MK membuat, DPR, Presiden dan Mahkamah Agung punya cara masing-masing.

"Makanya perlu ada format rekrutmen yang mengikat. Kalau tidak ada mekanisme yang seragam, masing-masing lembaga akan suka-suka sendiri," pungkas Saiful Bahri.

Sebagaimana diketahui sembilan anggota MK, masing-masing tiga berasal dari DPR, MA dan Presiden. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya