Berita

Hukum

Mekanisme Rekrutmen Hakim MK oleh DPR, Presiden Dan MA Dipertanyakan

SABTU, 28 JANUARI 2017 | 18:41 WIB | LAPORAN:

Mekanisme rekrutmen Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan oleh eksekutif, legislatif dan Yudikatif dipertanyakan. Sebab kasus dugaan suap yang menyeret Hakim Konstitusi kembali berulang.

Mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki menjelaskan syarat untuk menjadi Hakim MK sangat berat. Calon Hakim MK harus memiliki integritas, tidak memiliki catatan kepribadian yang tercela dan negarawan.

Meski syarat tersebut terbilang berat, masih saja ada hakim MK yang terjerat kasus dugaan suap.


Suparman menduga, mekanisme rekrutmen Hakim MK yang tidak seragam membuat calon hakim MK masuk tanpa proses seleksi.

"Mekanisme itu mutlak harus diperbaiki untuk bisa menjaring orang yang memenuhi persyaratan," ujarnya saat diskusi dengan topik "Lagi, Korupsi di Mahkamah Konstitusi?"‎ di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/1).

Suparman menilai, membuat keseragaman dalam mekanisme rekrutmen hakim MK oleh tiga lembaga bisa dilakukan dengan merevisi UU MK. Namun hal ini harus disepakati oleh ketiga lembaga tersebut.

"Jadi harus revisi UU MK, dan harus ada kemauan dari tiga lembaga ini. Susahnya kita ini tak mau jujur, ada saja yang mengisahkan agenda di kepala, itu masalahnya. Nanti kalau kita kirim orang seperti syarat itu, nggak bisa berunding kita," ujarnya.

Di kesempatan yang sama Anggota Komisi III DPR RI Saiful Bahri Ruray mengakui, mekanisme rekrutmen oleh DPR RI menjadi sebuah permasalahan yang perlu ditindaklanjuti.

Menurutnya kata "ditetapkan oleh" dalam Pasal 24 C UUD 1945 masih dalam perdebatan.

"Persoalan Dari dan Oleh itu belum selesai. Karena Komisi III DPR itu berangapan dipilih oleh DPR itu dari internal kita, padahal yang kategori orang berintriitas, berkarakter tidak harus anggota legislatif," ujarnya.

Menurutnya tidak adanya keseragaman dalam mekanisme rekrutmen hakim MK membuat, DPR, Presiden dan Mahkamah Agung punya cara masing-masing.

"Makanya perlu ada format rekrutmen yang mengikat. Kalau tidak ada mekanisme yang seragam, masing-masing lembaga akan suka-suka sendiri," pungkas Saiful Bahri.

Sebagaimana diketahui sembilan anggota MK, masing-masing tiga berasal dari DPR, MA dan Presiden. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya