Berita

Net

Hukum

Freeport Utang Pajak Rp 3,5 Triliun Ke Rakyat Papua

SABTU, 28 JANUARI 2017 | 16:22 WIB | LAPORAN:

PT Freeport Indonesia disebut memiliki tunggakan pajak kepada Pemerintah Provinsi Papua, dengan total mencapai Rp 3,5 triliun.

Gubernur Papua Lukas Enembe menjelaskan, Freeport menunggak pajak penggunaan air permukaan selama empat tahun. Pajak tersebut merupakan yang ditanggung Freeport karena memakai air dari Sungai Ajkwa untuk menahan endapan tailing atau residu tambang.

"Pengadilan pajak Indonesia pada 17 Januari 2017 telah memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan PT Freeport Indonesia berkaitan pajak air permukaan. Dan wajib membayar tunggakan pajaknya, baik pokok dan dendanya sebesar kurang lebih Rp 3,5 triliun kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua. Itu harus segera diselesaikan," jelas Lukas dalam keterangannya, Sabtu (28/1).


Menurut Lukas, munculnya gugatan pajak Freeport dikarenakan Pemprov Papua menagih kekurangan pembayaran pajak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu. Sebagaimana disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui hasil audit.

"BPK dalam hasil auditnya mempertanyakan kekurangan pembayaran pajak Freeport terhadap penggunaan air permukaan dari tahun 2011 sampai 2015. Kami sebagai pemerintah daerah kemudian mengirimkan surat kepada Freeport untuk segera menyelesaikan kekurangan pajak dimaksud. Freeport menolak untuk menyelesaikan kekurangan tersebut dan melakukan gugatan ke pengadilan pajak Indonesia. Puji Tuhan gugatan tersebut ditolak," bebernya.

Lukas menambahkan bahwa Freeport menggunakan acuan pembayaran pajak penggunaan air permukaan sebesar Rp 10 per meter kubik per detik sesuai Perda Nomor 5/1990. Sementara Pemprov Papua mengacu pada Perda Nomor 4/2011 yang menyatakan bahwa penggunaan air permukaan dikenakan pajak Rp 120 per meter kubik per detik. Perbedaan ini yang menjadi tagihan pajak yang belum dibayarkan Freeport.
 
Lukas mengaku bersyukur bahwa gugatan tersebut ditolak pengadilan pajak. Karena ini berkaitan dengan harkat dan martabat rakyat Papua sebagai pemilik tanah.

"Perjuangan untuk mendapatkan dana sebesar ini bukan perkara mudah karena kami berhadapan dengan perusahaan besar yang semua orang sudah tahu. Hanya karena ini berkaitan dengan hak yang memang sudah seharusnya menjadi milik rakyat Papua, maka kami perjuangkan sekuat dan semampu," tandasnya. [wah] 

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya