Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

MK Jangan Larut Dalam Kasus Patrialis Akbar

JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 20:41 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi diminta terus menjaga sikap kenegarawanan dalam menjaga wibawa lembaga. Menyusul penangkapan hakim konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan suap dalam uji materi undang-undang.  

"Mahkamah Konstitusi diharapkan tetap mengawal prinsip konstitusional, asas praduga tak bersalah," kata ahli hukum tata negara A. Irmanputra Sidin dalam keterangannya, Jumat (27/1).

Bagaimanapun juga, hak-hak konstitusional tetap melekat pada Patrialis sebagai tersangka. Termasuk kewajiban-kewajiban konstitusional KPK untuk membuktikan apa yang disangkakan kepada mantan menteri Hukum dan HAM tersebut.


"Tugas-tugas konstitusional yang utama bagi hakim konstitusi saat ini adalah tetap memeriksa, mengadili, memutus perkara. Oleh karenanya, maka kepercayaan diri sebagai hakim konstitusi tetap harus terpelihara," jelas Irman.

Dia menyadari jika kasus yang menjerat Patrialis memberikan dampak psikologis terhadap kehidupan para hakim konstitusi. Hal itu bahkan bisa juga ada juga mengaitkan kepada pribadi hakim konstitusi. Namun demikian, Irman berharap semua pihak dapat memahami bahwa kasus Patrialis bukanlah kasus institusional, melainkan kasus individual yang masih perlu dibuktikan dengan tahapan yang panjang.

"Segala putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tetap berlaku secara sah dan konstitusional. Dan tidak ada hubungan formil terhadap kasus pidana yang bersangkutan yang telah ditetapkan tersangka," tegasnya.

Pada Rabu malam lalu (25/1), KPK menangkap Patrialis bersama 10 orang lain dalam operasi tangkap tangan di tiga lokasi yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan mall Grand Indonesia. Hasil pemeriksaan menyatakan Patrialis sebagai tersangka penerima suap dalam pembahasan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga menetapkan Kamaluddin, rekan Patrialis yang berperan sebagai perantara. Serta menetapkan tersangka pemberi suap yakni Basuki Hariman dari pihak swasta dan Ng Fenny yang merupakan sekretarisnya. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.

Patrialis dan Kamal dijerat pasal 12 huruf (c) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Basuki dan Ng Fenny selaku pemberi suap dijerat pasal 6 ayat 1 atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya