Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

MK Jangan Larut Dalam Kasus Patrialis Akbar

JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 20:41 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi diminta terus menjaga sikap kenegarawanan dalam menjaga wibawa lembaga. Menyusul penangkapan hakim konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan suap dalam uji materi undang-undang.  

"Mahkamah Konstitusi diharapkan tetap mengawal prinsip konstitusional, asas praduga tak bersalah," kata ahli hukum tata negara A. Irmanputra Sidin dalam keterangannya, Jumat (27/1).

Bagaimanapun juga, hak-hak konstitusional tetap melekat pada Patrialis sebagai tersangka. Termasuk kewajiban-kewajiban konstitusional KPK untuk membuktikan apa yang disangkakan kepada mantan menteri Hukum dan HAM tersebut.


"Tugas-tugas konstitusional yang utama bagi hakim konstitusi saat ini adalah tetap memeriksa, mengadili, memutus perkara. Oleh karenanya, maka kepercayaan diri sebagai hakim konstitusi tetap harus terpelihara," jelas Irman.

Dia menyadari jika kasus yang menjerat Patrialis memberikan dampak psikologis terhadap kehidupan para hakim konstitusi. Hal itu bahkan bisa juga ada juga mengaitkan kepada pribadi hakim konstitusi. Namun demikian, Irman berharap semua pihak dapat memahami bahwa kasus Patrialis bukanlah kasus institusional, melainkan kasus individual yang masih perlu dibuktikan dengan tahapan yang panjang.

"Segala putusan-putusan Mahkamah Konstitusi tetap berlaku secara sah dan konstitusional. Dan tidak ada hubungan formil terhadap kasus pidana yang bersangkutan yang telah ditetapkan tersangka," tegasnya.

Pada Rabu malam lalu (25/1), KPK menangkap Patrialis bersama 10 orang lain dalam operasi tangkap tangan di tiga lokasi yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan mall Grand Indonesia. Hasil pemeriksaan menyatakan Patrialis sebagai tersangka penerima suap dalam pembahasan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga menetapkan Kamaluddin, rekan Patrialis yang berperan sebagai perantara. Serta menetapkan tersangka pemberi suap yakni Basuki Hariman dari pihak swasta dan Ng Fenny yang merupakan sekretarisnya. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.

Patrialis dan Kamal dijerat pasal 12 huruf (c) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Basuki dan Ng Fenny selaku pemberi suap dijerat pasal 6 ayat 1 atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya