Berita

Basuki Hariman

Hukum

Basuki Bicara Kepentingan Bisnis Setiap Bertemu Patrialis

JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 19:51 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, mengaku sudah lama mengenal Hakim Kontitusi, Patrialis Akbar. Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, dirinya sering berbincang dengan Patrialis terkait uji materiil UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kepada Patrialis, ia sering bercerita mengenai keluhan rekan-rekan pengusaha daging impor atas keberadaan UU itu.

Dirinya juga mengaku pernah meminta tolong agar MK mengkaji dampak positif dan negatif UU 41/2014 bagi pebisnis daging impor asal Australia. Sebab belakangan ini gelombang daging import dari India mengalir deras ke dalam negeri.


"Dari bulan 7 atau 8 sudah ngobrol-ngobrol. Saya sampaikan keluhan peternak lokal ini kolaps karena daging India masuk terlalu banyak. Termasuk saya, saya kan impor dari Australia yang lebih mahal, kalau ini berhasil kan saya bisa bisnis lagi," ujar Basuki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Bos PT Impexindo Pratama itu tidak menampik ada kepentingan bisnis dalam tiap perbincangannya dengan Patrialis. Bahkan ia mengaku Patrialis berjanji mempelajari sejumlah masukan yang didapat dari pertemuan-pertemuan itu.

"Nanti kita pelajari, katanya. Dia enggak mengerti saya jelaskan, dua kali ketemu saya coba jelaskan. Obrolan itu terjadi dua minggu ini. Terus terang memang ada, kalau gugatan disetujui, daging India tidak masuk lagi saya bisa jualan lagi. Hari ini kan saya tidak bisa jualan," ujar Basuki.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Padahal, Tim Satgas menjaring 11 orang  pada saat operasi penangkapan.

Tersangka Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya