Berita

Basuki Hariman

Hukum

Basuki Bicara Kepentingan Bisnis Setiap Bertemu Patrialis

JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 19:51 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, mengaku sudah lama mengenal Hakim Kontitusi, Patrialis Akbar. Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, dirinya sering berbincang dengan Patrialis terkait uji materiil UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kepada Patrialis, ia sering bercerita mengenai keluhan rekan-rekan pengusaha daging impor atas keberadaan UU itu.

Dirinya juga mengaku pernah meminta tolong agar MK mengkaji dampak positif dan negatif UU 41/2014 bagi pebisnis daging impor asal Australia. Sebab belakangan ini gelombang daging import dari India mengalir deras ke dalam negeri.


"Dari bulan 7 atau 8 sudah ngobrol-ngobrol. Saya sampaikan keluhan peternak lokal ini kolaps karena daging India masuk terlalu banyak. Termasuk saya, saya kan impor dari Australia yang lebih mahal, kalau ini berhasil kan saya bisa bisnis lagi," ujar Basuki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Bos PT Impexindo Pratama itu tidak menampik ada kepentingan bisnis dalam tiap perbincangannya dengan Patrialis. Bahkan ia mengaku Patrialis berjanji mempelajari sejumlah masukan yang didapat dari pertemuan-pertemuan itu.

"Nanti kita pelajari, katanya. Dia enggak mengerti saya jelaskan, dua kali ketemu saya coba jelaskan. Obrolan itu terjadi dua minggu ini. Terus terang memang ada, kalau gugatan disetujui, daging India tidak masuk lagi saya bisa jualan lagi. Hari ini kan saya tidak bisa jualan," ujar Basuki.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Padahal, Tim Satgas menjaring 11 orang  pada saat operasi penangkapan.

Tersangka Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya