Berita

Basuki Hariman

Hukum

Basuki Bicara Kepentingan Bisnis Setiap Bertemu Patrialis

JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 19:51 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman, mengaku sudah lama mengenal Hakim Kontitusi, Patrialis Akbar. Mereka berdua ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Bahkan, dirinya sering berbincang dengan Patrialis terkait uji materiil UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Kepada Patrialis, ia sering bercerita mengenai keluhan rekan-rekan pengusaha daging impor atas keberadaan UU itu.

Dirinya juga mengaku pernah meminta tolong agar MK mengkaji dampak positif dan negatif UU 41/2014 bagi pebisnis daging impor asal Australia. Sebab belakangan ini gelombang daging import dari India mengalir deras ke dalam negeri.


"Dari bulan 7 atau 8 sudah ngobrol-ngobrol. Saya sampaikan keluhan peternak lokal ini kolaps karena daging India masuk terlalu banyak. Termasuk saya, saya kan impor dari Australia yang lebih mahal, kalau ini berhasil kan saya bisa bisnis lagi," ujar Basuki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

Bos PT Impexindo Pratama itu tidak menampik ada kepentingan bisnis dalam tiap perbincangannya dengan Patrialis. Bahkan ia mengaku Patrialis berjanji mempelajari sejumlah masukan yang didapat dari pertemuan-pertemuan itu.

"Nanti kita pelajari, katanya. Dia enggak mengerti saya jelaskan, dua kali ketemu saya coba jelaskan. Obrolan itu terjadi dua minggu ini. Terus terang memang ada, kalau gugatan disetujui, daging India tidak masuk lagi saya bisa jualan lagi. Hari ini kan saya tidak bisa jualan," ujar Basuki.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Padahal, Tim Satgas menjaring 11 orang  pada saat operasi penangkapan.

Tersangka Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Kematian Ali Khamenei, Jalan Iran Kembangkan Nuklir untuk Militer

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:18

May Day: Jeritan Mantan Pekerja Sritex Menagih Janji Negara

Jumat, 01 Mei 2026 | 18:08

Langkah Prabowo Ratifikasi ILO 188 Jadi Momentum Perbaikan Sektor Perikanan

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:39

Hari Buruh Tak Cuma Orasi, Massa Main Games hingga Nonton Efek Rumah Kaca

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:32

DPR Akui Disparitas Upah Buruh Terlalu Jauh

Jumat, 01 Mei 2026 | 17:20

Apa Perbedaan Hardiknas dan Hari Guru Nasional? Ini Sejarahnya

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:59

KSBSI: Prabowo Jadi Presiden Ketiga di Dunia yang Rayakan May Day Bareng Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:55

Google Doodle Rayakan Hari Buruh 2026, Tampilkan Ilustrasi Para Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:49

Ketua Komisi III Jamin Keamanan Aktivis saat Perjuangkan Hak Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:47

Japan Airlines Uji Coba Robot Humanoid untuk Atasi Kekurangan Pekerja

Jumat, 01 Mei 2026 | 16:42

Selengkapnya