Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Dewan Etik MK Resmi Pecat Patrialis Akbar

JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 19:32 WIB | LAPORAN:

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi memecat Patrialis Akbar, hakim konstitusi yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penerimaan suap.

Menurut Ketua MK Arief Hidayat, pembebastugasan Patrialis sesuai dengan pasal 4 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2014 tentang Pembentukan Majelis Kehormatan dan Pembebastugasan Hakim.

"Jadi, telah membebastugaskan hakim terduga Patrialis Akbar dari tugas dan kewenangannya sebagai hakim konstitusi sejak hari ini," ujarnya di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (27/1).
 

 
Arief menjelaskan, keputusan tersebut berdasarkan usulan Dewan Etik MK. Yang kemudian dilanjutkan dengan Rapat Permusyawaratan Hakim dengan keputusan memecat Patrialis.

"Jadi dalam RPH telah mengambil keputusan itu," bebernya.

Pada Rabu malam lalu (25/1), KPK menangkap Patrialis bersama 10 orang lagi dalam operasi tangkap tangan di tiga lokasi, yaitu lapangan golf Rawamangun, Sunter, dan mall Grand Indonesia. Hasil pemeriksaan menyatakan mantan menteri Hukum dan HAM tersebut sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. KPK juga menetapkan Kamaluddin, rekan Patrialis yang berperan sebagai perantara. Penyidik juga menetapkan tersangka pemberi suap, yakni Basuki Hariman dari pihak swasta, dan Ng Fenny yang merupakan sekretarisnya. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.

Patrialis dan Kamal dijerat pasal 12 huruf (c) atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Basuki dan Ng Fenny selaku pemberi suap dijerat pasal 6 ayat 1 atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya