Berita

Patrialis Akbar/Net

Hukum

Ini Alasan Basuki "Tempel" Hakim Patrialis

JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 18:32 WIB | LAPORAN:

Direktur Utama Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman membeberkan alasan mengapa dirinya melakukan pendekatan kepada Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar.

Tersangka dugaan suap hakim MK itu mendekati Patrialis guna meminta masukan terhadap uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

MK, kata Basuki, lamban dalam memutuskan uji materi UU 41 tahun 2014. Akibat molornya uji materi UU tersebut, banyak kalangan mendatangkan sapi dari Zone Based yang 100 persen tak bebas dari penyakit mulut dan kuku (PMK).


"Menurut pendapat saya orang yang menggugat ke MK itu benar. Jadi, saya mau coba membantu itu saja supaya dia bisa dimenangkan perkaranya," terang dia usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (27/1).  

Basuki menjelaskan, sekarang ini banyak sapi masuk dari negara India yang termasuk ke dalam Zone Based. Hal ini bisa merugikan perusahaannya yang mengimpor sapi dari zone country based atau negara yang mengimpor sapi bebas penyakit.

"Seharusnya kalau urusan di setujui atau di tolak MK, baru boleh masuk dagingnya. Ini belum ada persetujuan apa-apa sudah masuk, sudah ada importnya," jelasnya.

Basuki juga mengaku menyampaikan keluhan-keluhan soal sejumlah peternak lokal yang kolaps karena banyak daging dari India yang masuk ke Indonesia. Dia juga ikut menyampaikan keluhan harus mengimpor daging dari Australia yang harganya mahal. Sementara, dirinya tidak bisa menurunkan harga saat menjual di Indonesia.

Basuki mengaku kepentingannya dalam UU itu agar Indonesia tidak mengimpor daging dari suatu zona yang terindikasi terdapat penyakit kuku dan mulut hewan.

"Hanya itu kepentingan saya. Terus terang, kalau ini (uji materi) disetujui berarti jika daging India tidak masuk, saya bisa jualan," katanya.

Untuk diketahui, uji materi UU yang diajukan Dewan Peternakan Nasional itu diregistasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015.  

Para pemohon merasa dirugikan dan/atau potensial dirugikan hak-hak  konstitusionalnya akibat pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) di Indonesia  berdasarkan  ketentuan dalam UU 41 tahun 2017.

Para pemohon beralasan pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona (zona based) tersebut mengancam kesehatan ternak. Kemudian, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal. Serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

Para pemohon juga beralasan bahwa dengan pasal tersebut maka import sapi dari negara-negara yang belum bebas penyakin bisa berlangsung. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya