Berita

Herman Khaeron

Hukum

Komisi IV: Ada Kepentingan Bisnis Di Balik Uji Materiil UU 41/2014

JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 15:51 WIB | LAPORAN:

Judicial review UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) berujung penangkapan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, karena dugaan menerima uang suap.

Namun, polemik UU PKH tak sampai di sana, karena kini terendus pula kepentingan terselubung di balik pengujian UU tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, mengungkapkan dugaan kepentingan bisnis yang terganggu oleh UU tersebut. Mereka mencoba mempertahankan kepentingannya lewat uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Padahal, menurut Herman, tujuan UU itu adalah menciptakan swasembada pangan dan berdasar tugas pemerintah melindungi rakyat.


"Dalam UU sebelumnya atau UU 18 Tahun 2009, aturan impor itu memakai zone based dan country based. UU ini kemudian digugat, terutama terkait aturan zone based yang kemudian dibatalkan MK. Tapi kemudian UU itu diubah lagi dengan UU 41/2014 dan di dalamnya kemudian dimasukan soal zone based hanya untuk ruminansia (hewan berkaki empat ) indukan," ujar Herman, di gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (27/1).

Zone based merupakan aturan yang menyatakan negara bisa mengimpor daging atau hewan ternak dari negara yang belum sepenuhnya bebas penyakit mulut dan kuku pada hewan. Aturan ini menggantikan aturan sebelumnya yang merupakan country based.

Zone based dimasukkan karena ada pengalaman dengan negara-negara country based seperti Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat yang memiliki kewajiban untuk mengirimkan indukan dalam persentase tertentu dari jumlah ternak yang mereka kirimkan ke Indonesia, tetapi indukan yang dikirim sengaja dirusak.

"Faktanya, selama ini indukan yang dikirim selalu dirusak sehingga tidak bisa diternak di Indonesia. Tidak ada gunanya dan sulit mencapai swasembada kalau kita diberi indukan yang tidak produktif, dirusak alat kelaminnya," jelas Herman.

Akhirnya, dalam revisi UU dimasukkan syarat-syarat yang memang seolah membuat zone based dikembalikan. Padahal zone based yang diterapkan dalam UU baru disertai proses karantina dan hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu. Kalau dipahami dengan baik dengan pertimbangan melindungi rakyat, kata Herman, seharusnya tidak perlu ada pihak yang melakukan judicial review UU 41/2014.

"Dalam UU 41/2014, hewan tersebut harus mendapat sertifikat bebas PMK. Selain itu pemerintah harus juga menyediakan pulau untuk karantina sebelum bisa dikembangbiakkan di peternakan dan hanya bisa dilakukan dalam kondisi tertentu," imbuhnya.

Karena pemerintah sampai saat ini juga tidak menyediakan pulau khusus untuk karantina, maka impor sapi indukan menurut aturan UU yang baru tidak bisa dilakukan.

”Jadi saya lihat ada kepentingan lain karena selama ini impor sapi berdasarkan country based ya orangnya itu-itu saja. Kalau kita tergantung pada country based maka ketika ada krisis pangan misalnya,dan negara-negara itu tidak bisa mengirim ternak ke Indonesia,  kita juga tidak bisa impor selain dari negara-negara tersebut," terangnya.

Meski setiap warga negara berhak mengajukan judicial review, tapi Herman melihat dugaan kepentingan bisnis segelintir orang di balik uji materiil UU PKH dan banyak UU lain.

"UU ini tidak mengikutsertakan petani biasa untuk membayar sewa lahan milik negara, tapi kepada petani pengusaha saja. Ini kan wajar dan memang seharusnya, tapi itu pun dibatalkan MK. Yang untung ya petani pengusaha. Saya sendiri sempat  jadi saksi ahli dan beberapa kali menjelaskan, tapi MK memutuskan lain,” jelasnya.

Dalam website Mahkamah Konstitusi (http://www.mahkamahkonstitusi.go.id), uji materiil UU 41/2014 diregistasi pada 29 Oktober 2015 dengan nomor perkara 129/PUU-XIII/2015. Dan pihak yang memohon adalah Dewan Peternak Rakyat Nasional.

Para pemohon beralasan bahwa pemberlakuan aturan impor daging berbasis zona tersebut mengancam kesehatan ternak, menjadikan impor daging segar sangat bebas sehingga mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedia daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya