Berita

Laode M Syarief/Net

Hukum

KPK Bidik Perusahaan Basuki

Kemungkinan Dijerat Pidana Korporasi
JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 13:41 WIB | LAPORAN:

Perusahaan Sumber Laut Perkasa milik tersangka Basuki Hariman dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan tidak mungkin, perusahaan penyuap Patrialis Akbar itu dijerat pidana korporasi.

Terlebih tata cara pertanggungjawaban pidana korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016.

"Kemungkinan untuk menuntut perusahaannya sedang diteliti dan terbuka kemungkinan untuk tanggung jawab pidana korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).


Dia menegaskan, pemidanaan terhadap perusahaan milik Basuki perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera.

Menurutnya tanpa pemidanaan, perusahaan milik Basuki masih tetap beroperasi dan berpotensi melakukan tindakan tindak pidana korupsi. Sebab, sebelum kasus suap hakim MK, Basuki pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya Ahmad Fathanah pada 2013 lalu.

Basuki mengimpor daging menggunakan bendera CV Sumber Laut Perkasa. Diduga Basuki memanfaatkan kedekatannya dengan mantan anggota Majelis Syuro PKS, Suripto yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan untuk menekan pejabat Kementerian Pertanian.

"Contohnya, pemberinya sudah (dipidana), korporasinya masih ada dan dia mengulang lagi perbuatan yang kita kategorikan korupsi. Ini yang jadi perhatian KPK agar tidak terjadi lagi ke depan," ujarnya.

KPK telah menetapkan Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny sebagai tersangka pemberi suap kepada Patrialis melalui rekannya Kamaludin. Suap sebesar USD 20ribu dan SGD 200ribu ini diduga terkait dengan judicial review UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Meski bukan pihak yang turut menjadi pemohon, Basuki berkepentingan terhadap judicial review ini lantaran sekitar 20 perusahaan miliknya bergerak dalam bidang impor daging.

Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [sam]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya