Berita

Laode M Syarief/Net

Hukum

KPK Bidik Perusahaan Basuki

Kemungkinan Dijerat Pidana Korporasi
JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 13:41 WIB | LAPORAN:

Perusahaan Sumber Laut Perkasa milik tersangka Basuki Hariman dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bukan tidak mungkin, perusahaan penyuap Patrialis Akbar itu dijerat pidana korporasi.

Terlebih tata cara pertanggungjawaban pidana korporasi telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 13 Tahun 2016.

"Kemungkinan untuk menuntut perusahaannya sedang diteliti dan terbuka kemungkinan untuk tanggung jawab pidana korporasi," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarief, di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (27/1).


Dia menegaskan, pemidanaan terhadap perusahaan milik Basuki perlu dilakukan untuk menimbulkan efek jera.

Menurutnya tanpa pemidanaan, perusahaan milik Basuki masih tetap beroperasi dan berpotensi melakukan tindakan tindak pidana korupsi. Sebab, sebelum kasus suap hakim MK, Basuki pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan orang dekatnya Ahmad Fathanah pada 2013 lalu.

Basuki mengimpor daging menggunakan bendera CV Sumber Laut Perkasa. Diduga Basuki memanfaatkan kedekatannya dengan mantan anggota Majelis Syuro PKS, Suripto yang pernah menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan untuk menekan pejabat Kementerian Pertanian.

"Contohnya, pemberinya sudah (dipidana), korporasinya masih ada dan dia mengulang lagi perbuatan yang kita kategorikan korupsi. Ini yang jadi perhatian KPK agar tidak terjadi lagi ke depan," ujarnya.

KPK telah menetapkan Basuki dan sekretarisnya Ng Fenny sebagai tersangka pemberi suap kepada Patrialis melalui rekannya Kamaludin. Suap sebesar USD 20ribu dan SGD 200ribu ini diduga terkait dengan judicial review UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Meski bukan pihak yang turut menjadi pemohon, Basuki berkepentingan terhadap judicial review ini lantaran sekitar 20 perusahaan miliknya bergerak dalam bidang impor daging.

Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya