Berita

Febri Diansyah/Net

Hukum

Patrialis Akbar Di Rutan KPK, Penyuapnya Di Guntur

JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 12:58 WIB | LAPORAN:

Empat tersangka kasus dugaan suap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan resmi menjadi tahanan KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelasakan, penahanan terhadap empat tersangka ini untuk memudahkan penyidik dalam menelusuri pihak-pihak yang terkait dalam kasus dugaan suap Hakim MK.

Keempat tahanan tersebut yakni, Hakim MK, Patrialis Akbar, pengusaha impor daging bernama Basuki Hariman, Sekretaris Basuki Hariman, NG Fenny, dan kroni dari Patrialis bernama Kamaludin.


Mereka ditahan di rumah tahanan berbeda selama 20 hari kedepan.

"BHR (Basuki Hariman) di Pomdam Guntur, NGF (NG Fanny) di Rutan KPK, K (Kamaludin) di Polres Jakarta Pusat, PAK (Patrialis Akbar) di Rutan KPK," kata Febri saat dikonfirmasi, Jumat (27/1).

Sebelum masuk ke mobil tahanan, Kamaludin dan NG Fanny memilih bungkam saat ditanya mengenai penahanan. Sementara Patrialis Akbar mengeluarkan pernyataan bahwa penetapannya sebagai tersangka merupakan ujian besar.

Patrialis mengaku dirinya tidak pernah meminta uang kepada Basuki Hariman. Mantan Menteri Hukum dan HAM itu merasa dizolimi oleh pihak tertentu.

Senada dengan Patrialis, Basuki Hariman mengaku tidak pernah membahas uang dengan Patrialis, begitu pula sebaliknya. Patrialis tidak pernah meminta bahkan membahas mengenai uang terhadap dirinya. Menurutnya, Patrialis hanya meminta pengalaman Basuki sebagai importir daging atas uji materi UU 41 tahun 2014.

Kasus ini bermula ketika Tim Satgas KPK menggelar OTT pada Rabu 25 Januari 2017. Tak tanggung-tanggung operasi itu berhasil menjaring 11 orang, empat diantaranya telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.

Kasus suap yang melibatkan mantan menteri Hukum dan Ham era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini diduga terkait dengan pemberian hadiah dan janji terkait dengan hasil uji materi di lembaga yudikatif itu.

Adapun tangkap tangan tersebut diduga terkait dengan pemberian hadiah atau janji terkait dengan uji materi di MK. Basuki Hariman ‎beserta sekretarisnya sebagai pemberi suap melakukan melalui Kamaludin yang dekat dengan Patrialis Akbar.

Ketika melakukan pembicaraan, Patrialis pun berusaha mewujudkan keinginan Basuki terkait permohonan uji materi perkara dengan nomor 129/puu-xxi/2015. Basuki menjanjikan sejumalah uang sebanhak 200 ribu dollar Singapura dan USD20 ribu. [sam]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya