Berita

Taufiqulhadi/Net

Politik

Partai Pemerintah Menyesalkan Kasus Hakim MK Patrialis Akbar

JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 05:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi menyoroti persoalan integritas hakim MK yang menurutnya telah merusak kewibawaan lembaga peradilan. Ia sangat menyesalkan peristiwa ini kembali menimpa lembaga tinggi peradilan.

"Saya sangat menyesalkan hal ini terjadi terhadap seorang hakim di lembaga hukum yang paling penting. Kita mengetehaui bahwa Mahkamah Konstitusi adalah keputusan hukumnya final dan mengikat," kata Taufiq, Jumat (27/1).


Politisi dari partai pemerintah ini menuturkan, lembaga yang sedemikian hebatnya seperti MK, hakimnya tertimpa kasus OTT korupsi, menjadi bukti adanya ketidakseimbangan antara 'kesucian' lembaga dengan orang yang mengisinya.

Dari kasus Patrialis menurut Taufiq, semakin meyakinkan bahwa keputusan MK selama ini tidak lepas dari muatan subjektif politik para hakimnya.

"Jadi saya melihat kualifikasi hakim MK itu tidak sampai. Kan harusnya orang-orang yang memiliki kapasitas kenegarawanan. Tidak ada kepentingan pribadi yang banyak. Tapi sekarang ternyata seperti itu. Ini orang-orang latar belakangnya partai politik semua," ungkapnya.

KPK menetapkan hakim MK Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU 41/2014  tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) di MK.

Selain Patrialis, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Kamaludin selaku penghubung suap, pengusaha Basuki Hariman, dan sekretaris Basuki, NG Fenny.

Keempat tersangka tersebut merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi yang berbeda di Jakarta pada Rabu (25/1).

Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya