Berita

Taufiqulhadi/Net

Politik

Partai Pemerintah Menyesalkan Kasus Hakim MK Patrialis Akbar

JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 05:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Taufiqulhadi menyoroti persoalan integritas hakim MK yang menurutnya telah merusak kewibawaan lembaga peradilan. Ia sangat menyesalkan peristiwa ini kembali menimpa lembaga tinggi peradilan.

"Saya sangat menyesalkan hal ini terjadi terhadap seorang hakim di lembaga hukum yang paling penting. Kita mengetehaui bahwa Mahkamah Konstitusi adalah keputusan hukumnya final dan mengikat," kata Taufiq, Jumat (27/1).


Politisi dari partai pemerintah ini menuturkan, lembaga yang sedemikian hebatnya seperti MK, hakimnya tertimpa kasus OTT korupsi, menjadi bukti adanya ketidakseimbangan antara 'kesucian' lembaga dengan orang yang mengisinya.

Dari kasus Patrialis menurut Taufiq, semakin meyakinkan bahwa keputusan MK selama ini tidak lepas dari muatan subjektif politik para hakimnya.

"Jadi saya melihat kualifikasi hakim MK itu tidak sampai. Kan harusnya orang-orang yang memiliki kapasitas kenegarawanan. Tidak ada kepentingan pribadi yang banyak. Tapi sekarang ternyata seperti itu. Ini orang-orang latar belakangnya partai politik semua," ungkapnya.

KPK menetapkan hakim MK Patrialis Akbar sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU 41/2014  tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) di MK.

Selain Patrialis, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Kamaludin selaku penghubung suap, pengusaha Basuki Hariman, dan sekretaris Basuki, NG Fenny.

Keempat tersangka tersebut merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi yang berbeda di Jakarta pada Rabu (25/1).

Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya