Berita

Patrialis Akbar/RM

Hukum

Patrialis Akbar Bersumpah Tidak Terima Uang Dari Basuki Hariman

JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 01:56 WIB | LAPORAN:

. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengaku tidak pernah menerima uang serupiah pun dari pengusaha bernama Basuki Hariman.

Hal itu diungkapkan mantan Menkumham itu seusai diperiksa selama 1x24 jam setelah dirinya diciduk dalam operasi tangkap tangan (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat dinihari (27/1).

Bukan hanya tidak menerima uang, membicarakan uang saja, kata Patrialis, dirinya tidak pernah. Apalagi soal menerima uang suap terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).


Mantan politisi PAN ini pun berani bersumpah untuk menyakinkan masyarakat terkait tuduhan yang dilayangkan KPK kepadanya.

Terlebih, papar Patrialis, Basuki Hariman bukan orang yang berpekara di MK. Basuki Hariman juga tidak memiliki kaitan dengan perkara uji materi UU 41/2014.

"Saya hari ini dizalimi, karena tidak pernah menerima uang serupiah pun dari Pak Basuki, demi Allah. Saya betul-betul dizolimi. Nanti kalian bisa tanya Pak Basuki," ungkap Patrialis.

Patrialis yang telah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye itu menilai penetapannya sebagai tersangka merupakan ujian yang sangat berat.

Ujian berat ini, sambung dia, bukan hanya bagi dirinya pribadi, melainkan untuk MK, lembaga yang telah berdiri selama 13 tahun.

"Saya minta kepada MK tidak usah khawatir, paling tidak nama baik MK agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka. Tapi saya katakan sekali lagi, saya tidak pernah terima uang‎ satu rupiah pun dari orang yang namanya Basuki," ujar Patrialis.

Sebelumnya KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU 41/2014. Selain Patrialis, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Kamaludin selaku penghubung, pengusaha Basuki Hariman, dan sekretaris Basuki, NG Fenny.

Keempat tersangka tersebut merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi yang berbeda pada Rabu (25/1).

Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya