Berita

Patrialis Akbar/RM

Hukum

Patrialis Akbar Bersumpah Tidak Terima Uang Dari Basuki Hariman

JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 01:56 WIB | LAPORAN:

. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengaku tidak pernah menerima uang serupiah pun dari pengusaha bernama Basuki Hariman.

Hal itu diungkapkan mantan Menkumham itu seusai diperiksa selama 1x24 jam setelah dirinya diciduk dalam operasi tangkap tangan (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat dinihari (27/1).

Bukan hanya tidak menerima uang, membicarakan uang saja, kata Patrialis, dirinya tidak pernah. Apalagi soal menerima uang suap terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).


Mantan politisi PAN ini pun berani bersumpah untuk menyakinkan masyarakat terkait tuduhan yang dilayangkan KPK kepadanya.

Terlebih, papar Patrialis, Basuki Hariman bukan orang yang berpekara di MK. Basuki Hariman juga tidak memiliki kaitan dengan perkara uji materi UU 41/2014.

"Saya hari ini dizalimi, karena tidak pernah menerima uang serupiah pun dari Pak Basuki, demi Allah. Saya betul-betul dizolimi. Nanti kalian bisa tanya Pak Basuki," ungkap Patrialis.

Patrialis yang telah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye itu menilai penetapannya sebagai tersangka merupakan ujian yang sangat berat.

Ujian berat ini, sambung dia, bukan hanya bagi dirinya pribadi, melainkan untuk MK, lembaga yang telah berdiri selama 13 tahun.

"Saya minta kepada MK tidak usah khawatir, paling tidak nama baik MK agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka. Tapi saya katakan sekali lagi, saya tidak pernah terima uang‎ satu rupiah pun dari orang yang namanya Basuki," ujar Patrialis.

Sebelumnya KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU 41/2014. Selain Patrialis, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Kamaludin selaku penghubung, pengusaha Basuki Hariman, dan sekretaris Basuki, NG Fenny.

Keempat tersangka tersebut merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi yang berbeda pada Rabu (25/1).

Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya