Berita

Patrialis Akbar/RM

Hukum

Patrialis Akbar Bersumpah Tidak Terima Uang Dari Basuki Hariman

JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 01:56 WIB | LAPORAN:

. Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar mengaku tidak pernah menerima uang serupiah pun dari pengusaha bernama Basuki Hariman.

Hal itu diungkapkan mantan Menkumham itu seusai diperiksa selama 1x24 jam setelah dirinya diciduk dalam operasi tangkap tangan (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat dinihari (27/1).

Bukan hanya tidak menerima uang, membicarakan uang saja, kata Patrialis, dirinya tidak pernah. Apalagi soal menerima uang suap terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).


Mantan politisi PAN ini pun berani bersumpah untuk menyakinkan masyarakat terkait tuduhan yang dilayangkan KPK kepadanya.

Terlebih, papar Patrialis, Basuki Hariman bukan orang yang berpekara di MK. Basuki Hariman juga tidak memiliki kaitan dengan perkara uji materi UU 41/2014.

"Saya hari ini dizalimi, karena tidak pernah menerima uang serupiah pun dari Pak Basuki, demi Allah. Saya betul-betul dizolimi. Nanti kalian bisa tanya Pak Basuki," ungkap Patrialis.

Patrialis yang telah menggunakan rompi tahanan KPK berwarna oranye itu menilai penetapannya sebagai tersangka merupakan ujian yang sangat berat.

Ujian berat ini, sambung dia, bukan hanya bagi dirinya pribadi, melainkan untuk MK, lembaga yang telah berdiri selama 13 tahun.

"Saya minta kepada MK tidak usah khawatir, paling tidak nama baik MK agak tercoreng gara-gara saya dijadikan tersangka. Tapi saya katakan sekali lagi, saya tidak pernah terima uang‎ satu rupiah pun dari orang yang namanya Basuki," ujar Patrialis.

Sebelumnya KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU 41/2014. Selain Patrialis, KPK juga menetapkan pihak swasta bernama Kamaludin selaku penghubung, pengusaha Basuki Hariman, dan sekretaris Basuki, NG Fenny.

Keempat tersangka tersebut merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi yang berbeda pada Rabu (25/1).

Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya