Berita

Hukum

Kasus Patrialis Akbar Bukti Kegagalan Reformasi Hukum

JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 00:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Penangkapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar merupakan sinyal buruk lembaga peradilan dan bukti gagalnya reformasi total bidang hukum di Indonesia.

Demikian disampaikan analis hukum dari Labor Institute Indonesia, Andy William Sinaga kepada redaksi, Jumat (27/1).

Menurutnya, UU tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi (Tipikor) harus mutlak untuk segera direvisi, terutama tentang pasal tuntutan hukuman. Bila perlu pasal tentang pembuktian terbalik atas harta yang dimiliki selama menjabat perlu dilakukan.


"Saya memandang bahwa korupsi terutama di lembaga aparatur negara sudah kronis di negara ini, dikarenakan adanya perlakuan 'win-win' atau main mata yang dilakukan oleh para oknum peradilan, baik penuntut, dan oknum pengacara," kata Andy.

Apabila diperlukan, lanjut dia, DPR atau pemerintah perlu menginisiasi UU tentang pemberantasan korupsi khusus terhadap aparat penegak hukum. Alasannya, lembaga hukum rentan sebagai player dalam upaya Korupsi, kolusi dan nepotisme.

"Untuk kasus hakim MK Patrialis Akbar ini perlu diambil tindakan hukum yang tegas, berupa pemecatan dan hukuman maksimal seperti hukuman seumur hidup. Dengan alasan, Patrialis Akbar adalah ahli hukum, mantan Menkumham, aktivis parpol dan hakim MK," ujar Andy.

Tambah dia, negara ini perlu ada konsensus yang tegas dalam pemberantasan korupsi, dikarenakan korupsi dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak azasi manusia warga negara. Dan akibat korupsi adalah peningkatan tingkat kebodohan dan kemiskinan.

"Lembaga peradilan dan penegakan hukum di Indonesia harus bebas dari korupsi," tukas Andy. [rus]

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

2.241 ASN Resmi jadi Komcad Usai Latsarmil Gelombang Kedua Ditutup

Rabu, 30 September 2026 | 00:13

Sabar Tobing: AI Ubah Dunia Perpajakan, Talenta Digital Makin Dibutuhkan

Selasa, 29 September 2026 | 23:50

DPR Minta Pemerintah dan ASDP Tangani Kemacetan Horor Ketapang

Selasa, 29 September 2026 | 23:46

KPK Tegaskan Penyitaan Aset Silmy Karim Sah Usai Praperadilan Ditolak

Selasa, 29 September 2026 | 23:19

KPK Harus Transparan soal Kasus CSR BI-OJK yang Libatkan Dua Anggota DPR

Selasa, 29 September 2026 | 22:39

Kuasa Hukum Faizal Assegaf Apresiasi Polda Metro Periksa Jubir KPK

Selasa, 29 September 2026 | 22:32

Kantor PT Bela Parahiyangan Digeledah Buntut Dugaan Suap HGB ATR/BPN

Selasa, 29 September 2026 | 22:17

Apartemen Vinna Ledy yang Disita KPK Diduga Pemberian Pengusaha

Selasa, 29 September 2026 | 22:09

Membangun Ekosistem Keselamatan dan Perlindungan Korban

Selasa, 29 September 2026 | 22:08

Jokowi Masuk PSI Bisa Mengubah Konfigurasi Politik 2029

Selasa, 29 September 2026 | 22:04

Selengkapnya