Berita

Laode M. Syarif/Net

Hukum

Sama-sama Jebolan Reformasi, KPK Tetap Menghargai MK

JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 00:10 WIB | LAPORAN:

. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif berharap ditangkapnya hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Patrialis Akbar tidak mempengaruhi citra MK di masyarakat.

Menurut Syarif, penangkapan Patrialis dari pengembangan laporan masyarakat. KPK sambung dia juga tidak mengincar salah satu hakim di MK untuk diseret sebagai tersangka.

MK kata Syarif, merupakan anak kandung reformasi, terlebih, di MK banyak melakukan uji materi terhadap UU KPK dan Tindak Pidana Korupsi. Karena uji materi itu jugalah yang menguatkan posisi KPK.


"Kami tahu bahwa MK dan KPK adalah lembaga anak kandung reformasi karena itu KPK tetap menghargai MK," ujar Syarif di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

Syarif menambahkan, pihaknya berharap agar MK bisa bekerjasama untuk membuka akses informasi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Patrialis Akbar sebagai tersangka. Termasuk memudahkan pemanggilan saksi-saksi dari pihak MK.

"Apabila penyidik-penyidik KPK butuh tambahan info berhubungan dengan kasus ini kami minta kerjasama MK dan seluruh jajaran dalam penyidikan kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).

Selain Patrialis, KPK juga menetapkan Kamaludin selaku penghubung dari pihak swasta, Basuki Hariman selaku pihak swasta kemudian sekretaris Basuki Hariman, NG Fenny.

Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap. Sementara Basuki Hariman dan NG Fenny sebagai penyuap.

Keempat tersangka tersebut merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi yang berbeda di Jakarta, Rabu (25/1).

Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya