Berita

Laode M. Syarif/Net

Hukum

Sama-sama Jebolan Reformasi, KPK Tetap Menghargai MK

JUMAT, 27 JANUARI 2017 | 00:10 WIB | LAPORAN:

. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif berharap ditangkapnya hakim Mahkamah Konsitusi (MK) Patrialis Akbar tidak mempengaruhi citra MK di masyarakat.

Menurut Syarif, penangkapan Patrialis dari pengembangan laporan masyarakat. KPK sambung dia juga tidak mengincar salah satu hakim di MK untuk diseret sebagai tersangka.

MK kata Syarif, merupakan anak kandung reformasi, terlebih, di MK banyak melakukan uji materi terhadap UU KPK dan Tindak Pidana Korupsi. Karena uji materi itu jugalah yang menguatkan posisi KPK.


"Kami tahu bahwa MK dan KPK adalah lembaga anak kandung reformasi karena itu KPK tetap menghargai MK," ujar Syarif di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

Syarif menambahkan, pihaknya berharap agar MK bisa bekerjasama untuk membuka akses informasi terkait kasus dugaan suap yang menyeret Patrialis Akbar sebagai tersangka. Termasuk memudahkan pemanggilan saksi-saksi dari pihak MK.

"Apabila penyidik-penyidik KPK butuh tambahan info berhubungan dengan kasus ini kami minta kerjasama MK dan seluruh jajaran dalam penyidikan kasus ini," ujarnya.

Sebelumnya KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait uji materi UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).

Selain Patrialis, KPK juga menetapkan Kamaludin selaku penghubung dari pihak swasta, Basuki Hariman selaku pihak swasta kemudian sekretaris Basuki Hariman, NG Fenny.

Patrialis dan Kamaludin sebagai penerima suap. Sementara Basuki Hariman dan NG Fenny sebagai penyuap.

Keempat tersangka tersebut merupakan pihak yang dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi yang berbeda di Jakarta, Rabu (25/1).

Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12c atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 ‎Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) seperti diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun kepada Basuki dan Fenny, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya