Berita

Febry-Laode-Basaria

Hukum

Patrialis Akbar Diduga Terima 200 SGD dan 20 Ribu USD

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 22:30 WIB | LAPORAN:

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran diduga menerima suap terkait judicial review UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis diduga menerima hadiah berupa uang sebesar 20 ribu dolar Amerika Serikat dan 200 ribu dolar Singapura dari pengusaha bernama Basuki Hariman.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan Basuki dan Sekretarisnya, NG Fenny, telah melakukan beberapa kali pendekatan kepada Patrialis melalui Kamaludin terkait uji materi UU yang diajukan Dewan Peternak Rakyat Nasional (Depernas) tersebut.


Basuki memberikan janji kepada Patrialis agar impor daging dari perusahaan miliknya lebih lancar. Namun, belum diketahui apakah permintaan Basuki kepada Patrialis agar menolak uji materi atau menunda pembacaan putusan. Mengingat, sampai saat ini MK belum membacakan putusan uji materi tersebut.

"BHR (Basuki Hariman) ini punya sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

Basaria menambahkan, pendekatan dilakukan oleh Basuki telah dilakukan selama dua bulan lebih. Bahkan mantan Menteri Hukum dan HAM itu telah menerima hadiah berupa uang 200 ribu dolar Singapura.

"Commitment fee bukan satu dua bulan (dibicarakan) tapi sudah enam bulan. Kalau tidak salah 20 ribu dolar Amerika Serikat sudah yang ketiga," ujar Basaria.

Sebelumnya KPK mengamankan 11 orang dari operasi tangkap tangan (OTT) kemarin.

Dari 11 orang tersebut empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Patrialis Akbar, Kamaludin selaku penghubung pihak swasta, Basuki Hariman selaku pihak swasta kemudian NG Fenny selaku sekretaris Basuki Hariman.

Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fanny selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya