Berita

Hukum

KPK Tetapkan 4 Orang Sebagai Tersangka, Salah Satunya Patrialis

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 21:08 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait judicial review Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain Patrialis, KPK juga menetapkan Kamaludin selaku penghubung pihak swasta, Basuki Hariman selaku pihak swasta kemudian NGF, Sekretaris Basuki Hariman.

"Setelah pemeriksaan secara intensif 1x24 jam, KPK meningkatkan status ke penyidikan dengan penetapan empat orang tersangka PAK (Patrialis Akbar) dan KM (Kamaludin) diduga penerima. BHR (Basuki Hariman) dan NGF (NG Fenny) diduga sebagai pemberi," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).


Atas perbuatannya Patrialis dan Kamaludin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Basuki dan NG Fanny selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam operasi tangkap kemarin tersebut, KPK mengamankan 11 orang. Sejauh ini, tujuh lainnya masih sebagai saksi. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya