Berita

Hukum

Penantian Depernas Berujung Penangkapan Patrialis

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 21:02 WIB | LAPORAN:

Dewan Peternak Rakyat Nasional (Depernas) mengaku bersyukur atas penangkapan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama ini, judicial review yang mereka ajukan terhadap pasal dalam UU yang mengatur impor sapi tak kunjung dikabulkan MK.

"Kami sangat bersyukur, kasus ini terkait dengan UU 41/2014," kata Ketua Depernas, Teguh Boediyana, dalam jumpa pers di Pasar Festival, Jakarta, Kamis (26/1).


Ia mengungkapkan, sebenarnya gugatan mereka lewat uji materill UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah pernah dikabulkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.

"Waktu kami masukkan uji materi tanggal 16 Oktober 2009 dan diputuskan bulan Agustus 2010 itu, MK membatalkan ketentuan tentang pemasukan (daging) berbasis zona, dan harus kembali berbasis negara," ungkap Teguh.

Namun, DPR memasukkan kembali  pasal yang dibatalkan MK lewat  UU 41/2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Keputusan MK yang katanya final ternyata tidak berlaku. Setelah kami konsultasi, kami harus mengajukan lagi judicial review. Maka kami tanggal 16 Oktober 2015, mengajukan judicial review atas pasal tersebut," tutur Teguh.

Setelah delapan bulan bergulir, MK tak kunjung mengambil keputusan atas gugatan mereka. Akibatnya, pasal yang mereka gugat itu digunakan pemerintah untuk memasukkan daging dari negara yang tidak bebas PMK (penyakit mulut dan kuku).

"Jadi mungkin, kalau memang ini yang jadi masalah, tentu ada orang-orang yang berkepentingan agar putusan MK berbeda dengan putusan sebelumnya. Karena mereka berkepentingan untuk bisa mengimpor dari berbasis zona, bukan berbasis negara," demikian Teguh. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya