Berita

Hukum

Penantian Depernas Berujung Penangkapan Patrialis

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 21:02 WIB | LAPORAN:

Dewan Peternak Rakyat Nasional (Depernas) mengaku bersyukur atas penangkapan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selama ini, judicial review yang mereka ajukan terhadap pasal dalam UU yang mengatur impor sapi tak kunjung dikabulkan MK.

"Kami sangat bersyukur, kasus ini terkait dengan UU 41/2014," kata Ketua Depernas, Teguh Boediyana, dalam jumpa pers di Pasar Festival, Jakarta, Kamis (26/1).


Ia mengungkapkan, sebenarnya gugatan mereka lewat uji materill UU 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sudah pernah dikabulkan Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.

"Waktu kami masukkan uji materi tanggal 16 Oktober 2009 dan diputuskan bulan Agustus 2010 itu, MK membatalkan ketentuan tentang pemasukan (daging) berbasis zona, dan harus kembali berbasis negara," ungkap Teguh.

Namun, DPR memasukkan kembali  pasal yang dibatalkan MK lewat  UU 41/2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Keputusan MK yang katanya final ternyata tidak berlaku. Setelah kami konsultasi, kami harus mengajukan lagi judicial review. Maka kami tanggal 16 Oktober 2015, mengajukan judicial review atas pasal tersebut," tutur Teguh.

Setelah delapan bulan bergulir, MK tak kunjung mengambil keputusan atas gugatan mereka. Akibatnya, pasal yang mereka gugat itu digunakan pemerintah untuk memasukkan daging dari negara yang tidak bebas PMK (penyakit mulut dan kuku).

"Jadi mungkin, kalau memang ini yang jadi masalah, tentu ada orang-orang yang berkepentingan agar putusan MK berbeda dengan putusan sebelumnya. Karena mereka berkepentingan untuk bisa mengimpor dari berbasis zona, bukan berbasis negara," demikian Teguh. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya