Berita

Samsu Umar Abdul Samiun/RM

Hukum

Pengacara: Samsu Umar Bermaksud Baik, Tapi Malah Ditangkap

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 20:11 WIB | LAPORAN:

Bupati Buton non-aktif, Samsu Umar Abdul Samiun, masih bisa tersenyum meski dirinya telah mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK resmi menahan Samsu Umar setelah diperiksa intensif selama 1x24 jam. Kemarin (Rabu, 25/1), penyidik menjemput paksa Samsu Umar di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pengacara Samsu Umar, Rozy Fahmi, menyesali langkah penyidik KPK yang menahan kliennya. Ia mengklaim, kedatangan kliennya ke Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik. Tetapi, penyidik KPK malah menangkap Samsu Umar ketika ia tiba di Bandara hingga berujung penahanan.


Menurut Rozy, kliennya sudah beritikad baik untuk memenuhi panggilan KPK.

"Klien kami bukan tidak kooperatif, karena sebelumnya pernah ajukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Kita sudah sampaikan, dari klien juga sampaikan ke KPK," ujar Rozy saat mendampingi Samsu Umar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

"Kami akan coba mengajukan penangguhan penahanan, karena klien kami beritikad baik untuk hadir kemarin, tapi enggak tahu malah penangkapan," imbuhnya.

Samsu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Buton, Sulawesi Tenggara. Suap diberikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar.

Samsu diduga menyuap Akil Rp1 miliar untuk memuluskan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2011. Uang suap itu ditransfer ke rekening perusahaan milik istri Akil Mochtar.

Samsu disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Samsu pernah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi, hakim tunggal Noor Edi Yono menolak gugatan Samsu. Hakim Edi menilai KPK memiliki dua alat bukti sah untuk menetapkan Samsu sebagai tersangka dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Hakim juga menganggap bukti-bukti yang dihadirkan tim pengacara Samsu tak relevan dengan materi praperadilan karena sudah masuk pokok perkara. Terlebih lagi, bukti-bukti itu tak dapat membuktikan dalil permohonannya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya