Berita

Samsu Umar Abdul Samiun/RM

Hukum

Pengacara: Samsu Umar Bermaksud Baik, Tapi Malah Ditangkap

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 20:11 WIB | LAPORAN:

Bupati Buton non-aktif, Samsu Umar Abdul Samiun, masih bisa tersenyum meski dirinya telah mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK resmi menahan Samsu Umar setelah diperiksa intensif selama 1x24 jam. Kemarin (Rabu, 25/1), penyidik menjemput paksa Samsu Umar di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pengacara Samsu Umar, Rozy Fahmi, menyesali langkah penyidik KPK yang menahan kliennya. Ia mengklaim, kedatangan kliennya ke Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik. Tetapi, penyidik KPK malah menangkap Samsu Umar ketika ia tiba di Bandara hingga berujung penahanan.


Menurut Rozy, kliennya sudah beritikad baik untuk memenuhi panggilan KPK.

"Klien kami bukan tidak kooperatif, karena sebelumnya pernah ajukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Kita sudah sampaikan, dari klien juga sampaikan ke KPK," ujar Rozy saat mendampingi Samsu Umar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

"Kami akan coba mengajukan penangguhan penahanan, karena klien kami beritikad baik untuk hadir kemarin, tapi enggak tahu malah penangkapan," imbuhnya.

Samsu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Buton, Sulawesi Tenggara. Suap diberikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar.

Samsu diduga menyuap Akil Rp1 miliar untuk memuluskan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2011. Uang suap itu ditransfer ke rekening perusahaan milik istri Akil Mochtar.

Samsu disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Samsu pernah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi, hakim tunggal Noor Edi Yono menolak gugatan Samsu. Hakim Edi menilai KPK memiliki dua alat bukti sah untuk menetapkan Samsu sebagai tersangka dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Hakim juga menganggap bukti-bukti yang dihadirkan tim pengacara Samsu tak relevan dengan materi praperadilan karena sudah masuk pokok perkara. Terlebih lagi, bukti-bukti itu tak dapat membuktikan dalil permohonannya. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya