Berita

Samsu Umar Abdul Samiun/RM

Hukum

Pengacara: Samsu Umar Bermaksud Baik, Tapi Malah Ditangkap

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 20:11 WIB | LAPORAN:

Bupati Buton non-aktif, Samsu Umar Abdul Samiun, masih bisa tersenyum meski dirinya telah mengenakan rompi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK resmi menahan Samsu Umar setelah diperiksa intensif selama 1x24 jam. Kemarin (Rabu, 25/1), penyidik menjemput paksa Samsu Umar di Bandara Soekarno-Hatta, Banten.

Pengacara Samsu Umar, Rozy Fahmi, menyesali langkah penyidik KPK yang menahan kliennya. Ia mengklaim, kedatangan kliennya ke Jakarta untuk memenuhi panggilan penyidik. Tetapi, penyidik KPK malah menangkap Samsu Umar ketika ia tiba di Bandara hingga berujung penahanan.


Menurut Rozy, kliennya sudah beritikad baik untuk memenuhi panggilan KPK.

"Klien kami bukan tidak kooperatif, karena sebelumnya pernah ajukan penjadwalan ulang pemeriksaan. Kita sudah sampaikan, dari klien juga sampaikan ke KPK," ujar Rozy saat mendampingi Samsu Umar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/1).

"Kami akan coba mengajukan penangguhan penahanan, karena klien kami beritikad baik untuk hadir kemarin, tapi enggak tahu malah penangkapan," imbuhnya.

Samsu merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap sengketa Pilkada di Buton, Sulawesi Tenggara. Suap diberikan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar.

Samsu diduga menyuap Akil Rp1 miliar untuk memuluskan perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada tahun 2011. Uang suap itu ditransfer ke rekening perusahaan milik istri Akil Mochtar.

Samsu disangka melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU 20/2001.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Samsu pernah melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tetapi, hakim tunggal Noor Edi Yono menolak gugatan Samsu. Hakim Edi menilai KPK memiliki dua alat bukti sah untuk menetapkan Samsu sebagai tersangka dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar.

Hakim juga menganggap bukti-bukti yang dihadirkan tim pengacara Samsu tak relevan dengan materi praperadilan karena sudah masuk pokok perkara. Terlebih lagi, bukti-bukti itu tak dapat membuktikan dalil permohonannya. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya