Berita

Hukum

Kasus OTT Patrialis Akbar Terkait Impor Sapi

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 19:45 WIB | LAPORAN:

Kasus suap yang menjerat hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terkait penanganan uji materi pasal 36 C dan D UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal itu memuat tentang ketentuan terkait boleh masuknya produk hewan dari zona tertentu, khususnya hewan ruminansia dari impor berbasis zona, bukan berbasis negara/country.

"Ini yang menjadi titik tolak kami mengajukan judicial review atas pasal tersebut, yakni UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan," kata Ketua Dewan Peternak Rakyat Nasional (Depernas), Teguh Boediyana, di Plaza Festival, Jakarta, Kamis, (26/1).


Depernas merupakan pemohon uji materi tersebut yang didaftarkan pada 16 Oktober 2015. Semua proses sudah berjalan, mulai dari pemeriksaan saksi ahli dan sebagainya, hingga selesai pada tanggal 12 Mei 2016.

Pihaknya berharap putusan MK agar segera dikeluarkan secepatnya karena pada saat yang bersamaan, pemerintah memberi sinyal akan mengimpor daging dari negara yang bukan berbasis negara tapi berbasis zona. Sinyal impor ini dalam rangka memenuhi daging murah.

"Kami merespons, pemerintah jangan mengeluarkan kebijakan itu sebelum keluar putusan MK, tapi diabaikan," beber Teguh.

Pada akhirnya pemerintah tetap mengimpor daging dari negara yang belum memiliki status bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengimpor sapi inilah yang kemudian ditenggarai Teguh menjadi alasan MK tak kunjung mengeluarkan hasil putusan soal gugatan mereka.

"Kita tahu bisnis impor ini cukup besar. Sedangkan kami dalam judicial review, pertimbangan utama adalah perlindungan kepada ternak ruminansia dalam negeri. Ya sapi, kerbau, kambing, domba yang harus dilindungi. Karena penyakit mulut dan kuku itu penyakit hewan yang paling berbahaya," urai Teguh. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya