Berita

Hukum

Kasus OTT Patrialis Akbar Terkait Impor Sapi

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 19:45 WIB | LAPORAN:

Kasus suap yang menjerat hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terkait penanganan uji materi pasal 36 C dan D UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal itu memuat tentang ketentuan terkait boleh masuknya produk hewan dari zona tertentu, khususnya hewan ruminansia dari impor berbasis zona, bukan berbasis negara/country.

"Ini yang menjadi titik tolak kami mengajukan judicial review atas pasal tersebut, yakni UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan," kata Ketua Dewan Peternak Rakyat Nasional (Depernas), Teguh Boediyana, di Plaza Festival, Jakarta, Kamis, (26/1).


Depernas merupakan pemohon uji materi tersebut yang didaftarkan pada 16 Oktober 2015. Semua proses sudah berjalan, mulai dari pemeriksaan saksi ahli dan sebagainya, hingga selesai pada tanggal 12 Mei 2016.

Pihaknya berharap putusan MK agar segera dikeluarkan secepatnya karena pada saat yang bersamaan, pemerintah memberi sinyal akan mengimpor daging dari negara yang bukan berbasis negara tapi berbasis zona. Sinyal impor ini dalam rangka memenuhi daging murah.

"Kami merespons, pemerintah jangan mengeluarkan kebijakan itu sebelum keluar putusan MK, tapi diabaikan," beber Teguh.

Pada akhirnya pemerintah tetap mengimpor daging dari negara yang belum memiliki status bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengimpor sapi inilah yang kemudian ditenggarai Teguh menjadi alasan MK tak kunjung mengeluarkan hasil putusan soal gugatan mereka.

"Kita tahu bisnis impor ini cukup besar. Sedangkan kami dalam judicial review, pertimbangan utama adalah perlindungan kepada ternak ruminansia dalam negeri. Ya sapi, kerbau, kambing, domba yang harus dilindungi. Karena penyakit mulut dan kuku itu penyakit hewan yang paling berbahaya," urai Teguh. [zul]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Tak Ada Pintu Setop Perang Iran versus AS-Israel

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:02

Prabowo di Tengah Massa Buruh Tak Lagi Hadapi Kritik, tapi Terima Dukungan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 04:00

Pertama Kali Presiden RI Dielu-elukan Buruh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:28

Polri Apresiasi Massa Buruh Tertib

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:20

Perpres Ojol 92 Persen Bisa Picu Kenaikan Tarif

Sabtu, 02 Mei 2026 | 03:01

Jumhur Hidayat Jadi Menteri LH: Politik Merangkul untuk Mengendalikan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:42

Waspada Gelombang Tinggi saat Libur Panjang Pekan Ini

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:19

Kaji Ulang Wacana Pemangkasan Jaminan Kesehatan Aceh

Sabtu, 02 Mei 2026 | 02:00

Perbedaan Lokasi May Day Tak Perlu Diperdebatkan

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:32

Perpina DKI Serukan Kepemimpinan Perempuan Berdaya

Sabtu, 02 Mei 2026 | 01:06

Selengkapnya