Berita

Hukum

Kasus OTT Patrialis Akbar Terkait Impor Sapi

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 19:45 WIB | LAPORAN:

Kasus suap yang menjerat hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar terkait penanganan uji materi pasal 36 C dan D UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Pasal itu memuat tentang ketentuan terkait boleh masuknya produk hewan dari zona tertentu, khususnya hewan ruminansia dari impor berbasis zona, bukan berbasis negara/country.

"Ini yang menjadi titik tolak kami mengajukan judicial review atas pasal tersebut, yakni UU nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan," kata Ketua Dewan Peternak Rakyat Nasional (Depernas), Teguh Boediyana, di Plaza Festival, Jakarta, Kamis, (26/1).


Depernas merupakan pemohon uji materi tersebut yang didaftarkan pada 16 Oktober 2015. Semua proses sudah berjalan, mulai dari pemeriksaan saksi ahli dan sebagainya, hingga selesai pada tanggal 12 Mei 2016.

Pihaknya berharap putusan MK agar segera dikeluarkan secepatnya karena pada saat yang bersamaan, pemerintah memberi sinyal akan mengimpor daging dari negara yang bukan berbasis negara tapi berbasis zona. Sinyal impor ini dalam rangka memenuhi daging murah.

"Kami merespons, pemerintah jangan mengeluarkan kebijakan itu sebelum keluar putusan MK, tapi diabaikan," beber Teguh.

Pada akhirnya pemerintah tetap mengimpor daging dari negara yang belum memiliki status bebas penyakit mulut dan kuku (PMK).

Pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengimpor sapi inilah yang kemudian ditenggarai Teguh menjadi alasan MK tak kunjung mengeluarkan hasil putusan soal gugatan mereka.

"Kita tahu bisnis impor ini cukup besar. Sedangkan kami dalam judicial review, pertimbangan utama adalah perlindungan kepada ternak ruminansia dalam negeri. Ya sapi, kerbau, kambing, domba yang harus dilindungi. Karena penyakit mulut dan kuku itu penyakit hewan yang paling berbahaya," urai Teguh. [zul]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya