Berita

Hukum

PPP Djan Faridz: Putusan Perkara Yang Ditangani Patrialis Akbar Aneh Bin Ajaib

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 18:47 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, membuat kecurigaan dari para pihak yang berkaitan dengan kasus yang pernah ditangani mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, menyebutkan ada kejanggalan dalam Perkara Uji Materiil UU Partai Politik sehubungan dengan multitafsir dan ketidakpastian dalam norma Pasal 23 dan Pasal 33. Perkara itu diajukan para pengurus PPP dari kubu Djan Faridz.

"Patrialis Akbar yang baca putusan tersebut dan menjadi salah satu hakim panelis yang sejak awal memeriksa perkara Nomor 35 tersebut," kata Humphrey, beberapa saat lalu.


Menurut Humphrey, putusan MK atas perkara itu bisa dibilang "aneh bin ajaib". Putusan MK keluar kemarin (Rabu, 25/1). MK menyatakan pemohon Ibnu Utomo dan kawan-kawan tidak mempunyai legal standing karena bertindak selaku pribadi, sehingga pokok perkara belum dapat diperiksa.

"Bayangkan 300 hari waktu dibutuhkan untuk bacakan putusannya, empat bulan sidangnya, enam bulan menunggu setelah sidang terakhir. Saat diperiksa panelis hakim di awal sidang, termasuk hakim Patrialis Akbar, sudah dinyatakan oke, tinggal sedikit perbaikan, malah dikatakan mau dikabulkan atau tidak," terang Humphrey, yang mengaku memiliki rekaman penjelasan hakim MK.

Mendengar penjelasan itu, bagi Humphrey tentu persoalan legal standing bukan lagi menjadi masalah. Anehnya, putusan MK malah menyatakan ada kekurangan pada legal standing.

Kubu Djan Faridz dirugikan tidak hanya di perkara tersebut, tetapi juga di perkara lain nomor 93 yang kuasa hukumnya adalah mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva.

"Perkara kita di nomor 93 yang kuasa hukumnya Hamdan Zoelva juga ditolak karena legal standing. Padahal beliau mantan Ketua MK yang pengalamannya tidak perlu diragukan. Jadi pasti ini tidak normal," ungkap Humphrey. [ald]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya