Berita

Hukum

PPP Djan Faridz: Putusan Perkara Yang Ditangani Patrialis Akbar Aneh Bin Ajaib

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 18:47 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, membuat kecurigaan dari para pihak yang berkaitan dengan kasus yang pernah ditangani mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, menyebutkan ada kejanggalan dalam Perkara Uji Materiil UU Partai Politik sehubungan dengan multitafsir dan ketidakpastian dalam norma Pasal 23 dan Pasal 33. Perkara itu diajukan para pengurus PPP dari kubu Djan Faridz.

"Patrialis Akbar yang baca putusan tersebut dan menjadi salah satu hakim panelis yang sejak awal memeriksa perkara Nomor 35 tersebut," kata Humphrey, beberapa saat lalu.


Menurut Humphrey, putusan MK atas perkara itu bisa dibilang "aneh bin ajaib". Putusan MK keluar kemarin (Rabu, 25/1). MK menyatakan pemohon Ibnu Utomo dan kawan-kawan tidak mempunyai legal standing karena bertindak selaku pribadi, sehingga pokok perkara belum dapat diperiksa.

"Bayangkan 300 hari waktu dibutuhkan untuk bacakan putusannya, empat bulan sidangnya, enam bulan menunggu setelah sidang terakhir. Saat diperiksa panelis hakim di awal sidang, termasuk hakim Patrialis Akbar, sudah dinyatakan oke, tinggal sedikit perbaikan, malah dikatakan mau dikabulkan atau tidak," terang Humphrey, yang mengaku memiliki rekaman penjelasan hakim MK.

Mendengar penjelasan itu, bagi Humphrey tentu persoalan legal standing bukan lagi menjadi masalah. Anehnya, putusan MK malah menyatakan ada kekurangan pada legal standing.

Kubu Djan Faridz dirugikan tidak hanya di perkara tersebut, tetapi juga di perkara lain nomor 93 yang kuasa hukumnya adalah mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva.

"Perkara kita di nomor 93 yang kuasa hukumnya Hamdan Zoelva juga ditolak karena legal standing. Padahal beliau mantan Ketua MK yang pengalamannya tidak perlu diragukan. Jadi pasti ini tidak normal," ungkap Humphrey. [ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya