Berita

Hukum

PPP Djan Faridz: Putusan Perkara Yang Ditangani Patrialis Akbar Aneh Bin Ajaib

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 18:47 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, membuat kecurigaan dari para pihak yang berkaitan dengan kasus yang pernah ditangani mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, menyebutkan ada kejanggalan dalam Perkara Uji Materiil UU Partai Politik sehubungan dengan multitafsir dan ketidakpastian dalam norma Pasal 23 dan Pasal 33. Perkara itu diajukan para pengurus PPP dari kubu Djan Faridz.

"Patrialis Akbar yang baca putusan tersebut dan menjadi salah satu hakim panelis yang sejak awal memeriksa perkara Nomor 35 tersebut," kata Humphrey, beberapa saat lalu.


Menurut Humphrey, putusan MK atas perkara itu bisa dibilang "aneh bin ajaib". Putusan MK keluar kemarin (Rabu, 25/1). MK menyatakan pemohon Ibnu Utomo dan kawan-kawan tidak mempunyai legal standing karena bertindak selaku pribadi, sehingga pokok perkara belum dapat diperiksa.

"Bayangkan 300 hari waktu dibutuhkan untuk bacakan putusannya, empat bulan sidangnya, enam bulan menunggu setelah sidang terakhir. Saat diperiksa panelis hakim di awal sidang, termasuk hakim Patrialis Akbar, sudah dinyatakan oke, tinggal sedikit perbaikan, malah dikatakan mau dikabulkan atau tidak," terang Humphrey, yang mengaku memiliki rekaman penjelasan hakim MK.

Mendengar penjelasan itu, bagi Humphrey tentu persoalan legal standing bukan lagi menjadi masalah. Anehnya, putusan MK malah menyatakan ada kekurangan pada legal standing.

Kubu Djan Faridz dirugikan tidak hanya di perkara tersebut, tetapi juga di perkara lain nomor 93 yang kuasa hukumnya adalah mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva.

"Perkara kita di nomor 93 yang kuasa hukumnya Hamdan Zoelva juga ditolak karena legal standing. Padahal beliau mantan Ketua MK yang pengalamannya tidak perlu diragukan. Jadi pasti ini tidak normal," ungkap Humphrey. [ald]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya