Berita

Hukum

PPP Djan Faridz: Putusan Perkara Yang Ditangani Patrialis Akbar Aneh Bin Ajaib

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 18:47 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar, membuat kecurigaan dari para pihak yang berkaitan dengan kasus yang pernah ditangani mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz, Humphrey Djemat, menyebutkan ada kejanggalan dalam Perkara Uji Materiil UU Partai Politik sehubungan dengan multitafsir dan ketidakpastian dalam norma Pasal 23 dan Pasal 33. Perkara itu diajukan para pengurus PPP dari kubu Djan Faridz.

"Patrialis Akbar yang baca putusan tersebut dan menjadi salah satu hakim panelis yang sejak awal memeriksa perkara Nomor 35 tersebut," kata Humphrey, beberapa saat lalu.


Menurut Humphrey, putusan MK atas perkara itu bisa dibilang "aneh bin ajaib". Putusan MK keluar kemarin (Rabu, 25/1). MK menyatakan pemohon Ibnu Utomo dan kawan-kawan tidak mempunyai legal standing karena bertindak selaku pribadi, sehingga pokok perkara belum dapat diperiksa.

"Bayangkan 300 hari waktu dibutuhkan untuk bacakan putusannya, empat bulan sidangnya, enam bulan menunggu setelah sidang terakhir. Saat diperiksa panelis hakim di awal sidang, termasuk hakim Patrialis Akbar, sudah dinyatakan oke, tinggal sedikit perbaikan, malah dikatakan mau dikabulkan atau tidak," terang Humphrey, yang mengaku memiliki rekaman penjelasan hakim MK.

Mendengar penjelasan itu, bagi Humphrey tentu persoalan legal standing bukan lagi menjadi masalah. Anehnya, putusan MK malah menyatakan ada kekurangan pada legal standing.

Kubu Djan Faridz dirugikan tidak hanya di perkara tersebut, tetapi juga di perkara lain nomor 93 yang kuasa hukumnya adalah mantan Ketua MK, Hamdan Zoelva.

"Perkara kita di nomor 93 yang kuasa hukumnya Hamdan Zoelva juga ditolak karena legal standing. Padahal beliau mantan Ketua MK yang pengalamannya tidak perlu diragukan. Jadi pasti ini tidak normal," ungkap Humphrey. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya