Berita

Pendeta Max

Hukum

Laporan Pendeta Terhadap Habib Rizieq Ditolak Polda Metro Jaya

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 18:07 WIB | LAPORAN:

Laporan kasus ancaman pembunuhan yang diduga dilakukan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab ditolak Polda Metro Jaya (PMJ).

Pihak PMJ beralasan locus delicti (TKP) peristiwa yang diperkarakan Pendeta Max Evert Ibrahim Tangkudung itu dianggap masih belum jelas.

"Alasannya (PMJ), locus delicti (TKP)-nya tak jelas. Jadi untuk lingkup lebih luas," ujar Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, Kamis (26/1).


Petrus membantah, jika kasus yang dilaporkan keliennya ditolak karena kekurangan alat bukti. Bahkan, Petrus meminta agar kasus tersebut segera diproses. Karena merupakan salah satu yang kasus besar Indonesia.

"Justru karena ini pidana serius, maka perlu institusi Bareskrim yang menanganinya," terang kuasa hukum pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa tersebut.

Terkait hal itu, Petrus dan kliennya diarahkan pihak PMJ untuk membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Menurut Petrus, ada dugaan ucapan Rizieq yang diputar di Youtube itu terjadi di luar Jakarta. Sehingga, jika PMJ yang menangani, maka tidak sesuai dengan wilayah hukum yang ditetapkan.

"Kami diarahkan ke Bareskrim. Semoga di Bareskrim, yang memiliki kewenangan luas, Rizieq bisa segera diproses hukum," urai Petrus.

Seperti diketahui, pelaporan ini terkait dengan ancaman pembunuhan yang dilontarkan Habib Rizieq ketika berorasi pada acara FPI tahun 2016 lalu. Saat itu, dia menyinggung soal insiden Tolikara, Papua. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya