Berita

Hukum

Jangan Heran Kalau Patrialis Akbar Terlibat Korupsi

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 17:07 WIB | LAPORAN:

Penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dampak serius dan dampak ikutan pada produk kerja lembaga penjaga konstitusi itu.

Apalagi, penangkapan terhadap Patrialis merupakan prahara kedua di lembaga terhormat itu setelah sebelumnya Ketua MK, Akil Mochtar, diciduk KPK pada 2013.

Begitu dikatakan Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, kepada wartawan, Kamis (26/1). Dia menjelaskan bahwa Hakim MK adalah pejabat negara kelas negarawan, yang seharusnya tidak memiliki kepentingan apapun dalam bekerja kecuali mengawal konstitusi dan menjaga paham konstitusionalisme.


Namun, Ismail mengatakan, rekam jejak Patrialis Akbar dan proses pencalonannya menjadi hakim MK pada Juli 2013 akan membuat banyak pihak tidak terkejut dengan peristiwa yang saat ini menimpa mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Proses seleksinya pun dipersoalkan oleh organisasi masyarakat sipil, hingga berujung ke pengadilan tata usaha negara.

"Patrialis menjadi hakim MK tanpa proses seleksi yang wajar, karena hanya ditunjuk oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tanpa mempertimbangkan kualifikasi yang ditetapkan UU, setelah tergeser dari kursi Menteri Hukum dan HAM," jelas Ismail.

Ismail menambahkan, praktik suap yang diduga ditukar dengan putusan Hakim Konstitusi memiliki daya rusak lebih serius dibanding suap ke pejabat negara pada umumnya.  Sebab, kewenangan MK memutus konstitusionalitas sebuah norma dalam UU, yang merupakan produk kerja DPR dan Presiden, adalah kewenangan yang sangat besar dan memiliki daya ikat luar biasa.

"Putusan MK adalah erga omnes, berlaku bagi semua orang, meski sebuah norma UU hanya dipersoalkan oleh satu orang. Putusan MK juga, jika sebuah permohonan judicial review dikabulkan, berarti membatalkan produk kerja 550 anggota DPR dan presiden yang bersifat final and bindin," terang Ismail.

Atas dasar kewenangannya yang sangat besar, maka dugaan memperdagangkan putusan memiliki daya rusak luar biasa yang bisa mendelegitimasi banyak putusan MK dan kelembagaan MK.

Setara Institute meminta KPK menelisik lebih dalam potensi keterlibatan hakim lain dan staf di Kesekjenan MK, karena biasanya perkara korupsi tidak hanya melibatkan aktor tunggal.  Selain itu  Dewan Etik MK harus mengambil tindakan terhadap Patrialis Akbar sesuai mekanisme kerja Dewan Etik MK, sehingga memudahkan kerja KPK.

Berkaitan dengan agenda revisi UU MK,  Ismail mengatakan, DPR dan Presiden perlu mengkaji dan mengatur lebih detail penguatan kelembagaan MK, khususnya perihal pengisian jabatan Hakim MK, pengawasan, standar calon hakim, termasuk menyusun regulasi perihal manajemen peradilan MK yang kontributif pada pencegahan praktik korupsi. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya