Berita

Hukum

Jangan Heran Kalau Patrialis Akbar Terlibat Korupsi

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 17:07 WIB | LAPORAN:

Penangkapan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki dampak serius dan dampak ikutan pada produk kerja lembaga penjaga konstitusi itu.

Apalagi, penangkapan terhadap Patrialis merupakan prahara kedua di lembaga terhormat itu setelah sebelumnya Ketua MK, Akil Mochtar, diciduk KPK pada 2013.

Begitu dikatakan Direktur Riset Setara Institute, Ismail Hasani, kepada wartawan, Kamis (26/1). Dia menjelaskan bahwa Hakim MK adalah pejabat negara kelas negarawan, yang seharusnya tidak memiliki kepentingan apapun dalam bekerja kecuali mengawal konstitusi dan menjaga paham konstitusionalisme.


Namun, Ismail mengatakan, rekam jejak Patrialis Akbar dan proses pencalonannya menjadi hakim MK pada Juli 2013 akan membuat banyak pihak tidak terkejut dengan peristiwa yang saat ini menimpa mantan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu. Proses seleksinya pun dipersoalkan oleh organisasi masyarakat sipil, hingga berujung ke pengadilan tata usaha negara.

"Patrialis menjadi hakim MK tanpa proses seleksi yang wajar, karena hanya ditunjuk oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tanpa mempertimbangkan kualifikasi yang ditetapkan UU, setelah tergeser dari kursi Menteri Hukum dan HAM," jelas Ismail.

Ismail menambahkan, praktik suap yang diduga ditukar dengan putusan Hakim Konstitusi memiliki daya rusak lebih serius dibanding suap ke pejabat negara pada umumnya.  Sebab, kewenangan MK memutus konstitusionalitas sebuah norma dalam UU, yang merupakan produk kerja DPR dan Presiden, adalah kewenangan yang sangat besar dan memiliki daya ikat luar biasa.

"Putusan MK adalah erga omnes, berlaku bagi semua orang, meski sebuah norma UU hanya dipersoalkan oleh satu orang. Putusan MK juga, jika sebuah permohonan judicial review dikabulkan, berarti membatalkan produk kerja 550 anggota DPR dan presiden yang bersifat final and bindin," terang Ismail.

Atas dasar kewenangannya yang sangat besar, maka dugaan memperdagangkan putusan memiliki daya rusak luar biasa yang bisa mendelegitimasi banyak putusan MK dan kelembagaan MK.

Setara Institute meminta KPK menelisik lebih dalam potensi keterlibatan hakim lain dan staf di Kesekjenan MK, karena biasanya perkara korupsi tidak hanya melibatkan aktor tunggal.  Selain itu  Dewan Etik MK harus mengambil tindakan terhadap Patrialis Akbar sesuai mekanisme kerja Dewan Etik MK, sehingga memudahkan kerja KPK.

Berkaitan dengan agenda revisi UU MK,  Ismail mengatakan, DPR dan Presiden perlu mengkaji dan mengatur lebih detail penguatan kelembagaan MK, khususnya perihal pengisian jabatan Hakim MK, pengawasan, standar calon hakim, termasuk menyusun regulasi perihal manajemen peradilan MK yang kontributif pada pencegahan praktik korupsi. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Iran Sodorkan 14 Syarat Damai yang Harus Dipenuhi AS

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:59

KPK Soroti Aset Mangkrak Rp27,5 Triliun di Sulsel

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:20

Ribuan Jemaah Haji Bertahap Bergerak dari Madinah ke Makkah

Minggu, 03 Mei 2026 | 09:14

Ratas Hambalang, Prabowo Matangkan Agenda Pendidikan hingga Hilirisasi Nasional

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:51

Mahasiswa Didorong Kembali jadi Kekuatan Pengontrol Sosial

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:39

Update harga BBM Terbaru di SPBU Pertamina, BP, hingga Vivo

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:27

Perpres Ojol Bawa Angin Segar Bagi Pengemudi Online

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:20

Pemerataan Pendidikan Kunci Wujudkan Indonesia Emas 2045

Minggu, 03 Mei 2026 | 08:14

Amien Rais Sebaiknya Segera Klarifikasi

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:46

Publik Nantikan Aksi Nyata Dudung Bereskan Masalah MBG

Minggu, 03 Mei 2026 | 07:36

Selengkapnya