Berita

Foto/RMOL

Politik

Sambil Pakai Topi "Ahok", Pendeta Max Polisikan Habib Rizieq

KAMIS, 26 JANUARI 2017 | 13:44 WIB | LAPORAN:

Pendeta Gereja Iman Sejati Kaum Imanuel Minahasa, Max Evert Ibrahim Tangkudung tiba di Sentra Pelayanan Terpadu Kepolisian Polda Metro Jaya (PMJ), Kamis (26/1), sekira pukul 12.30 WIB.

Mengenakan kaos oblong hitam dan topi merah bertuliskan "Ahok", Max datang didampingi beberapa kuasa hukumnya dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).

Rencananya, Max akan melaporkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab terkait kasus dugaan seruan ancaman pembunuhan kepada pendeta melalui video yang beredar di media sosial.


Terkait topi yang dikenakannya, Max membantah jika pelaporan atas Rizieq yang dilakukannya berkaitan dengan calon gubernur Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Nggak ada (kaitannya dengan Pilkada DKI). Saya lihat ada yang tidak baik," kilah Max saat dikonfirmasi wartawan.

Tak berselang lama, topi bertuliskan Ahok itu pun dilepas Max, setelah salah satu anggota TPDI menghampirinya.

Salah satu penasehat hukum TPDI Makarius Nggiri Wangge, menjelaskan alasan pihaknya melaporkan Rizieq.

Menurut Makarius, ucapan Rizieq dianggap sebagai bentuk intimidasi kepada pemuka agama lain. Sesuai dengan aturan dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga.

"Kita akan melaporkan saudara Rizieq Shihab terkait dengan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan UU ITE yaitu Pasal 29 dan Pasal 45 ayat tiga. Terkait dengan ancaman yang disebar luaskan melalui Youtube. Yaitu ancaman pembunuhan terhadap seluruh pendeta yang ada di Indonesia," kata Makarius sebelum membuat laporan.

Meski demikian Makarius mengaku, pihaknya belum mengetahui duduk perkara soal beredarnya video seruan dugaan ancaman yang disampaikan orang yang mirip Rizieq tersebut.

Dia hanya menjelaskan apa yang disampaikan dalam video itu lebih berkaitan setelah adanya kasus pembakaran tempat ibadah di Tolikara, Papua beberapa tahun lalu.

Saat ini, Max dan kuasa hukim dari TPDI telah memasuki ruang SKPT PMJ untuk membuat laporan. [ian]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya