Berita

Hukum

Fary Djemi Bahtah Terima Fee Proyek Jalan NTT

RABU, 25 JANUARI 2017 | 23:46 WIB | LAPORAN:

. Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Ketua Komisi V DPR RI, Fary Djemi Francis dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek aspirasi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Fery yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kepala Balai Kepala Jalan Nasional (BPJN) IX Kementerian PUPR, Amran Hi Mustary mengaku memiliki jatah untuk menyalurkan program aspirasi.

Jika rekan sekerjanya, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro memilih menyalurkan program aspirasi ke pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara, Fery memilih menyalurkan jatah program aspirasi ke daerah pemilihannya di Nusa Tengara Barat (NTT). DWP, BS dan ATT adalah mantan anggota Komisi V yang sudah menjadi pesakitan di KPK.


"Iya, itu semua (program aspirasi) di NTT," ujarnya dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/1).

Politisi Gerindra ini menjelaskan alasan mengapa program aspirasi secara keseluruhan disalurkan ke NTT karena mendapat usulan saat dirinya kunjungan kerja ke dapil.

"Kami menerima usulan. Sebagai pimpinan sering kali dapat masukan dari mitra baik rapat dengan bupati atau gubernur," ujar Fery.

Saat jaksa KPK menyinggung berapa nilai anggaran yang diusulkan, Fary mengaku tidak ingat. Jaksa kemudian menunjukkan hasil rekapan Kementerian PUPR yang nilainya mencapai Rp 482 miliar, Fary kembali mengaku tak mengingat besaran.

"Saya tidak ingat," kata Fary Djemi. Dia juga mengklaim tak mendapat fee dari proyek tersebut.

Seperti diketahui, NTT merupakan daerah yang menjadi perhatian pemerintah dalam percepatan pembangunan daerah pinggaran.

Meski demikian, sejumlah proyek terpaksa mandek. Hingga saat ini tidak ada kejelasan pembangunan paket pembangunan jalan nasional dari alokasi dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2016 tidak kunjung turun. Hal ini diduga karena imbas kasus dugaan suap proyek jalan di Kemenpupera yang digarap KPK.

Dalam suap 'jual beli' aspirasi Komisi V DPR, KPK ‎telah menjerat banyak pihak. Tiga orang dari anggota Komisi V DPR, sejumlah orang pengusaha, Kepala BPJN IX, dan staf anggota Komisi V DPR RI. Suap jual beli aspirasi yang direalisasikan dalam bentuk proyek jalan itu nilainya beragam, dari 7 sampai 8 miliar rupiah bagi tiap anggota Komisi V, namun lebih besar untuk pimpinannya. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya