Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

Ditegaskan, PPP Kubu Djan Faridz Satu-satunya Yang Sah

RABU, 25 JANUARI 2017 | 19:27 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perkara Uji Materiil UU Partai Politik sehubungan dengan multitafsir dan ketidakpastian dalam norma Pasal 23 dan Pasal 33.

Uji materiil ini diajukan oleh Ibnu Utomo dan kawan-kawan, yang merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam putusannya hari ini (Rabu, 25/1), MK menyatakan pemohon Ibnu Utomo tidak mempunyai legal standing karena bertindak selaku pribadi, sehingga pokok perkara belum dapat diperiksa.


Menurut Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz yang juga pengacara DPP PPP, Humphrey Djemat, karena pokok perkara belum diperiksa maka materi dalam permohonan ini menjadi "draw" atau "0-0".

"Oleh karena itu, permohonan dengan materi yang sama masih dapat diajukan kembali," terang Humphrey dalam keterangan persnya.

Humphrey Djemat menambahkan, hasil putusan apapun yang keluar dalam perkara ini, tetap saja kepengurusan DPP PPP di bawah pimpinan H. Djan Faridz merupakan satu-satunya kepemimpinan PPP yang sah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 601 yang telah inkracht.

"Dengan demikian berdasarkan putusan MA 601, yang berhak memakai nama dan lambang PPP adalah kepengurusan PPP Djan Faridz," tegasnya.

Gugatan ke MK ini dimohonkan oleh Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain, R. Hoesnan sebagai pengurus dan atau anggota PPP Kalimantan Barat.  UU 2/2011 tentang Partai Politik mengatur penyelesaian perselisihan internal partai yang terakhir pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Meskipun demikian, tidak diatur bagaimana kepengurusan yang sah berdasarkan putusan kasasi dapat memperoleh keputusan pengesahan kepengurusan dari Menkumham. Hal ini mengakibatkan masalah multitafsir karena Menkumham dapat menafsirkan secara sewenang-wenang ia boleh mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan putusan kasasi.

Akibatnya Pasal 33 UU Partai Politik menjadi inkonstitusional karena bertentangan dengan 28 d ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pramono Pertahankan UMP Rp5,7 Juta Meski Ada Demo Buruh

Rabu, 31 Desember 2025 | 02:05

Bea Cukai Kawal Ketat Target Penerimaan APBN Rp301,6 Triliun

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:27

Penemuan Cadangan Migas Baru di Blok Mahakam Bisa Kurangi Impor

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:15

Masyarakat Diajak Berdonasi saat Perayaan Tahun Baru

Rabu, 31 Desember 2025 | 01:02

Kapolri: Jangan Baperan Sikapi No Viral No Justice

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:28

Pramono Tebus 6.050 Ijazah Tertunggak di Sekolah

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:17

Bareskrim Klaim Penyelesaian Kasus Kejahatan Capai 76 Persen

Rabu, 31 Desember 2025 | 00:05

Bea Cukai Pecat 27 Pegawai Buntut Skandal Fraud

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:22

Disiapkan Life Jacket di Pelabuhan Penumpang pada Masa Nataru

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:19

Jakarta Sudah On The Track Menuju Kota Global

Selasa, 30 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya