Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

Ditegaskan, PPP Kubu Djan Faridz Satu-satunya Yang Sah

RABU, 25 JANUARI 2017 | 19:27 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perkara Uji Materiil UU Partai Politik sehubungan dengan multitafsir dan ketidakpastian dalam norma Pasal 23 dan Pasal 33.

Uji materiil ini diajukan oleh Ibnu Utomo dan kawan-kawan, yang merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam putusannya hari ini (Rabu, 25/1), MK menyatakan pemohon Ibnu Utomo tidak mempunyai legal standing karena bertindak selaku pribadi, sehingga pokok perkara belum dapat diperiksa.


Menurut Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz yang juga pengacara DPP PPP, Humphrey Djemat, karena pokok perkara belum diperiksa maka materi dalam permohonan ini menjadi "draw" atau "0-0".

"Oleh karena itu, permohonan dengan materi yang sama masih dapat diajukan kembali," terang Humphrey dalam keterangan persnya.

Humphrey Djemat menambahkan, hasil putusan apapun yang keluar dalam perkara ini, tetap saja kepengurusan DPP PPP di bawah pimpinan H. Djan Faridz merupakan satu-satunya kepemimpinan PPP yang sah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 601 yang telah inkracht.

"Dengan demikian berdasarkan putusan MA 601, yang berhak memakai nama dan lambang PPP adalah kepengurusan PPP Djan Faridz," tegasnya.

Gugatan ke MK ini dimohonkan oleh Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain, R. Hoesnan sebagai pengurus dan atau anggota PPP Kalimantan Barat.  UU 2/2011 tentang Partai Politik mengatur penyelesaian perselisihan internal partai yang terakhir pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Meskipun demikian, tidak diatur bagaimana kepengurusan yang sah berdasarkan putusan kasasi dapat memperoleh keputusan pengesahan kepengurusan dari Menkumham. Hal ini mengakibatkan masalah multitafsir karena Menkumham dapat menafsirkan secara sewenang-wenang ia boleh mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan putusan kasasi.

Akibatnya Pasal 33 UU Partai Politik menjadi inkonstitusional karena bertentangan dengan 28 d ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul. [ald]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya