Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

Ditegaskan, PPP Kubu Djan Faridz Satu-satunya Yang Sah

RABU, 25 JANUARI 2017 | 19:27 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perkara Uji Materiil UU Partai Politik sehubungan dengan multitafsir dan ketidakpastian dalam norma Pasal 23 dan Pasal 33.

Uji materiil ini diajukan oleh Ibnu Utomo dan kawan-kawan, yang merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam putusannya hari ini (Rabu, 25/1), MK menyatakan pemohon Ibnu Utomo tidak mempunyai legal standing karena bertindak selaku pribadi, sehingga pokok perkara belum dapat diperiksa.


Menurut Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz yang juga pengacara DPP PPP, Humphrey Djemat, karena pokok perkara belum diperiksa maka materi dalam permohonan ini menjadi "draw" atau "0-0".

"Oleh karena itu, permohonan dengan materi yang sama masih dapat diajukan kembali," terang Humphrey dalam keterangan persnya.

Humphrey Djemat menambahkan, hasil putusan apapun yang keluar dalam perkara ini, tetap saja kepengurusan DPP PPP di bawah pimpinan H. Djan Faridz merupakan satu-satunya kepemimpinan PPP yang sah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 601 yang telah inkracht.

"Dengan demikian berdasarkan putusan MA 601, yang berhak memakai nama dan lambang PPP adalah kepengurusan PPP Djan Faridz," tegasnya.

Gugatan ke MK ini dimohonkan oleh Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain, R. Hoesnan sebagai pengurus dan atau anggota PPP Kalimantan Barat.  UU 2/2011 tentang Partai Politik mengatur penyelesaian perselisihan internal partai yang terakhir pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Meskipun demikian, tidak diatur bagaimana kepengurusan yang sah berdasarkan putusan kasasi dapat memperoleh keputusan pengesahan kepengurusan dari Menkumham. Hal ini mengakibatkan masalah multitafsir karena Menkumham dapat menafsirkan secara sewenang-wenang ia boleh mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan putusan kasasi.

Akibatnya Pasal 33 UU Partai Politik menjadi inkonstitusional karena bertentangan dengan 28 d ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul. [ald]

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

UPDATE

Jusuf Kalla: Konflik Timteng Berpotensi Tekan Ekonomi Global dan Indonesia

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:19

Permohonan Restorative Justice Rismon Menggemparkan

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:07

Reset Amerika

Jumat, 13 Maret 2026 | 04:01

Sinopsis One Piece Season 2 di Netflix Petualangan Baru Luffy di Grand Line

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:32

Rismon Ajukan RJ, Ahmad Khozinudin: Label Pengkhianat akan Abadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:23

BPKH Bukukan Aset Konsolidasi Rp238,99 Triliun hingga Akhir 2025

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:08

ICWA Minta RI Kaji Lagi soal Gabung Board of Peace

Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00

Rismon Siap Dicap Pengkhianat Usai Minta Maaf ke Jokowi

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:24

Indonesia Diminta Aktif Dorong Perdamaian Timteng

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:07

KPK Sita Aset Rp100 Miliar Lebih dari Skandal Kuota Haji Era Yaqut

Jumat, 13 Maret 2026 | 02:04

Selengkapnya