Berita

Humphrey Djemat/net

Politik

Ditegaskan, PPP Kubu Djan Faridz Satu-satunya Yang Sah

RABU, 25 JANUARI 2017 | 19:27 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perkara Uji Materiil UU Partai Politik sehubungan dengan multitafsir dan ketidakpastian dalam norma Pasal 23 dan Pasal 33.

Uji materiil ini diajukan oleh Ibnu Utomo dan kawan-kawan, yang merupakan kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dari Provinsi Kalimantan Barat.

Dalam putusannya hari ini (Rabu, 25/1), MK menyatakan pemohon Ibnu Utomo tidak mempunyai legal standing karena bertindak selaku pribadi, sehingga pokok perkara belum dapat diperiksa.


Menurut Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan Faridz yang juga pengacara DPP PPP, Humphrey Djemat, karena pokok perkara belum diperiksa maka materi dalam permohonan ini menjadi "draw" atau "0-0".

"Oleh karena itu, permohonan dengan materi yang sama masih dapat diajukan kembali," terang Humphrey dalam keterangan persnya.

Humphrey Djemat menambahkan, hasil putusan apapun yang keluar dalam perkara ini, tetap saja kepengurusan DPP PPP di bawah pimpinan H. Djan Faridz merupakan satu-satunya kepemimpinan PPP yang sah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung 601 yang telah inkracht.

"Dengan demikian berdasarkan putusan MA 601, yang berhak memakai nama dan lambang PPP adalah kepengurusan PPP Djan Faridz," tegasnya.

Gugatan ke MK ini dimohonkan oleh Ibnu Utomo, Yuli Zulkarnain, R. Hoesnan sebagai pengurus dan atau anggota PPP Kalimantan Barat.  UU 2/2011 tentang Partai Politik mengatur penyelesaian perselisihan internal partai yang terakhir pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung RI.

Meskipun demikian, tidak diatur bagaimana kepengurusan yang sah berdasarkan putusan kasasi dapat memperoleh keputusan pengesahan kepengurusan dari Menkumham. Hal ini mengakibatkan masalah multitafsir karena Menkumham dapat menafsirkan secara sewenang-wenang ia boleh mengeluarkan putusan yang bertentangan dengan putusan kasasi.

Akibatnya Pasal 33 UU Partai Politik menjadi inkonstitusional karena bertentangan dengan 28 d ayat (1) UUD 1945 mengenai kepastian hukum dan Pasal 28 E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berserikat dan berkumpul. [ald]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya