Berita

Andi Taufan Tiro/net

Hukum

Jaksa: Andi Taufan Tiro Terima Uang Suap Rp 7,4 Miliar

RABU, 25 JANUARI 2017 | 15:14 WIB | LAPORAN:

Dakwaan menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar dijatuhkan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro, oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Suap itu terkait program aspirasi anggota Komisi V DPR untuk proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera).

Jaksa KPK, Mochamad Wiraksajaya, mengatakan, uang Rp 7,4 miliar tersebut patut diduga diberikan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara.


Andi disebutkan menerima suap secara bertahap dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara. Pertama, Andi menerima Rp 3,9 miliar dan 257.661 dolar Singapura, atau Rp 2,5 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Kemudian, Andi menerima 101.807 dolar Singapura, atau senilai Rp 1 miliar dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar.

"Uang juga diberikan untuk mengarahkan agar Abdul Khoir dan Hengky menjadi pelaksana proyek di Maluku dan Maluku Utara," ujar Jaksa.

Nama Andi didapatkan dari pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, dan Abdul Khoir.

Andi pernah mengikuti rapat informal yang dihadiri pimpinan Komisi V DPR, beberapa ketua kelompok fraksi, dan Sekretaris Jenderal Kemenpupera, Taufik Widjoyono, sebelum Komisi V DPR melakukan rapat kerja dengan Kemenpupera.

Pada Oktober 2015, Andi memanggil Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary, dan "tangan kanan" Amran, Imran S Djumadil, ke ruang kerjanya di Gedung DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, Andi menjelaskan bahwa ia memiliki jatah proyek senilai Rp 170 miliar, dan bersedia menempatkan jatah aspirasinya di Maluku dan Maluku Utara.

Andi meminta agar Amran mencari calon kontraktor yang dapat mengerjakan proyek yang ia usulkan. Tetapi, ia meminta agar para kontraktor tersebut bersedia memberikan fee kepadanya.

Atas perbuatannya, Andi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya