Berita

Net

Hukum

Anak Buah Putu Demokrat Divonis 4 Tahun Penjara

RABU, 25 JANUARI 2017 | 14:54 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan kepada Suhemi dan Novianti.

Keduanya merupakan orang kepercayaan anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana yang juga terlibat perkara suap pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumatera Barat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Suhemi dan Novianti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Suhariono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran (Rabu, 25/1).


Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf (a) UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan kedua terdakwa berlawanan dengan upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan mereka juga menciderai tatanan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Meski demikian, majelis hakim sepakat dengan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Suhemi dan Novianti sebagai justice collaborator. Hakim juga menilai keduanya bukan pelaku utama dan telah mengakui perbuatan.

Selain itu, Suhemi dan Novianti telah mengungkap keterlibatan pelaku lain dengan bersikap kooperatif, memberi keterangan yang signifikan dan relevan.

"Majelis sependapat, sehingga permohonan terdakwa sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dapat dikabulkan," jelas Suhariono.

Dalam kasus ini, keduanya dinilai terkait perkara suap yang melibatkan politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana. Suap terkait pengalokasian DAK untuk pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat.

Atas vonis tersebut, Suhemi mengaku menerima hukuman yang diberikan kepadanya, sementara Novianti meminta waktu untuk pikir-pikir dahulu. [wah]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya