Berita

Net

Hukum

Anak Buah Putu Demokrat Divonis 4 Tahun Penjara

RABU, 25 JANUARI 2017 | 14:54 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan kepada Suhemi dan Novianti.

Keduanya merupakan orang kepercayaan anggota Komisi III DPR RI I Putu Sudiartana yang juga terlibat perkara suap pengalokasian dana alokasi khusus (DAK) pembangunan dan perawatan jalan di Provinsi Sumatera Barat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Suhemi dan Novianti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Suhariono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Kemayoran (Rabu, 25/1).


Menurut hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 12 huruf (a) UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan kedua terdakwa berlawanan dengan upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan mereka juga menciderai tatanan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Meski demikian, majelis hakim sepakat dengan keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menetapkan Suhemi dan Novianti sebagai justice collaborator. Hakim juga menilai keduanya bukan pelaku utama dan telah mengakui perbuatan.

Selain itu, Suhemi dan Novianti telah mengungkap keterlibatan pelaku lain dengan bersikap kooperatif, memberi keterangan yang signifikan dan relevan.

"Majelis sependapat, sehingga permohonan terdakwa sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dapat dikabulkan," jelas Suhariono.

Dalam kasus ini, keduanya dinilai terkait perkara suap yang melibatkan politisi Partai Demokrat I Putu Sudiartana. Suap terkait pengalokasian DAK untuk pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat.

Atas vonis tersebut, Suhemi mengaku menerima hukuman yang diberikan kepadanya, sementara Novianti meminta waktu untuk pikir-pikir dahulu. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya