Berita

Net

Politik

Polisi Harus Penjarakan Distributor Mie Instan Yang Mengandung Babi

MINGGU, 22 JANUARI 2017 | 23:57 WIB | LAPORAN:

Kalangan Senayan meminta aparat Kepolisian dan Kementerian Agama (Kemenag) mengusut tuntas peredaran mie instan mengandung babi. Selain meresahkan masyarakat, mie instan mengandung babi dari Korea Selatan juga melangggar sejumlah Undang-undang.

"Ini masalah serius. Berbagai instansi terkait harus mengusut tuntas. Bukan sekadar menarik dari peredaran, distributor dan para pedagang harus diberi sanksi sesuai aturan perundang-undangan," tegas Wakil Ketua Komisi VIII Deding Ishak, malam ini (22/1).

‎Mie instan mengandung babi ini ditemukan di Sumenep, Madura, Jawa Timur, pekan lalu. Mie tersebut adalah khas Korea yang berjenis ramen. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cabang Sumenep bersama dengan Dinas Kesehatan dan Polres setempat langsung menggelar inspeksi mendadak. Berbekal bantuan seorang mahasiswi Fakultas Ilmu Sosial Prodi Bahasa Korea Universitas Gajah Mada (UGM), mie tersebut memang mengandung babi. Kandungan tersebut sudah tertulis di luar kemasan, namun menggunakan bahasa dan huruf Korea.


Deding Ishak mengaku sangat geram dengan kondisi ini. Menurut dia, mie instan mengandung babi asal Korea Selatan itu juga telah menipu konsumen. Sebab, kemasan mie menggunakan bahasa Korea, sehingga sulit dipahami masyarakat Indonesia.

"Jadi, harus ada proses pidana. Apalagi dijual di komunitas Muslim. Dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal, semua produk harus ada sertifikasi halal," tegas politisi Golkar ini.

Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy menegaskan, masalah produk halal merupakan persoalan serius di Indonesia. Terlebih, mayoritas masyarakat Indonesia beragama islam.

"Beredarnya produk non-halal tanpa kejelasan, menimbulkan keresahan di masyarakat. Ini bisa berujung pada kerusuhan," cetusnya.

Importir resmi mie Samyang, PT Korinus, sudah menanggapi temuan MUI Sumenep itu. Manajer Sales dan Penjualan PT Korinus Endra Nirwana menjelaskan, mie ramen keju yang mengandung babi itu jelas ilegal karena tidak mencantumkan sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan label halal dari MUI. Makanya, dia meminta aparat segara menindak para importir nakal itu.

"Itu di luar produk Samyang, tidak ada BPOM-nya. Bisa dipastikan, produk tersebut masuk ke Indonesia secara Ilegal. Saya harap, aparat bisa menindak importir barang tersebut," ujar Endra. [zul]

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

AS Gempur ISIS di Suriah

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:14

Aksi Kemanusiaan PDIP di Sumatera Turunkan Tim Kesehatan Hingga Ambulans

Minggu, 11 Januari 2026 | 18:10

Statistik Kebahagiaan di Jiwa yang Rapuh

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:52

AS Perintahkan Warganya Segera Tinggalkan Venezuela

Minggu, 11 Januari 2026 | 17:01

Iran Ancam Balas Serangan AS di Tengah Gelombang Protes

Minggu, 11 Januari 2026 | 16:37

Turki Siap Dukung Proyek 3 Juta Rumah dan Pengembangan IKN

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:53

Rakernas PDIP Harus Berhitung Ancaman Baru di Jawa Tengah

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:22

Rossan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Minggu, 11 Januari 2026 | 15:15

Pertamina Pasok BBM dan LPG Gratis untuk Bantu Korban Banjir Sumatera

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:50

Pesan Megawati untuk Gen Z Tekankan Jaga Alam

Minggu, 11 Januari 2026 | 14:39

Selengkapnya