Muhammad AS Hikam/Net
Muhammad AS Hikam/Net
UPAYA pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor) yang melibatkan sasaran-sasaran kakap tentu tidak hanya akan disambut gembira, tetapi bisa jadi sebaliknya. Pihak-pihak yang menganggap aparat hukum antirasuah mengancam kepentingan mereka, tentu akan berusaha mencari-cari celah agar gerak pemberantasan korupsi itu terhenti atau setidaknya diragukan oleh publik. Cara yang dilakukan bisa macam-macam, salah satu diantaranya adalah membuat cipta-opini bahwa tindakan pemberantasan tipikor itu adalah paket "politik balas dendam" dari pihak yang sedang berkuasa.
Argumentasi menolak langkah pemberantasan tipikor itu biasanya adalah mencari kaitan-kaitan antara pihak yang sedang diincar oleh aparat hukum dengan penguasa atau rezim tertentu. Fakta bahwa tidak semua yang memiliki kaitan dengan rezim tsb terkena tindakan antirasuah, tentu saja akan diabaikan. Atau fakta bahwa tindakan pemberantasan antirasuah tsb juga dilaksanakan sdaat rezim tsb berkuasa, dan menjaring para pejabat atau politisi yg terkait dg rezim tsb, juga diingkari. Yang penting disini adalah bagaimana menciptakan opini publik yg negatif thd pihak lembaga antirasuah, karena jika tidak dilakukan maka geraknya akan mengganggu kepentingan mereka.
Inilah yg menjelaskan mengapa ketika mantan-mantan pejabat Kabinet SBY terjaring operasi antirasuah KPK, maka langsung dibuat senbuah cipta opini bahwa 'orang-orang dekat SBY dijadikan sasaran oleh rezim Jokowi'. Padahal, proses penyelidikan tipikor tersebut bisa jadi sudah dimuai sebelum Presiden Jokowi (PJ) menjabat. Dan kalaupun setelah PJ menjabat dan aparat antirasuah melakukan tindakan, dan pihak yang terjaring memiliki kaitan dengan rezim SBY, hal itu bukanlah karena aksi balas dendam politik, tetapi memang berdasar fakta dan bukti-bukti hukum.
Populer
Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26
Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48
Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06
Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01
Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17
Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16
Senin, 22 Desember 2025 | 17:57
UPDATE
Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14
Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02
Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53
Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50