Berita

Politik

Paham Minta MA Batalkan Pencoretan Oleh KPUD

KAMIS, 19 JANUARI 2017 | 22:45 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Pasangan Rum Pagau-Lahmuddin Hambali tak terima telah dicoret oleh KPUD Boalemo. Mereka pun melawan dengan mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung.

"Kami minta MA membatalkan SK KPUD Boalemo yang mencoret Paham sebagai kontestan pilkada. Kami keberatan dengan keputusan itu," kata tim hukum pasangan Paham, Sugihartono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (18/1).

Permohonan dimasukan tim hukum Paham ke MA tanggal 16 Januari 2017, dan sudah diregister oleh MA.


Adapun SK KPUD Boalemo yang diminta untuk dibatalkan adalah surat keputusan bernomor 02/Kpts/KPU Kab.Boalemo/Pilbup/027.436540/I/2017 tentang penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo tahun 2017.

Pencoretan pasangan Paham dilakukan KPUD merujuk amar putusan kasasi MA nomor: 570 K/TUN/PILKADA/2016, tanggal 4 Januari 2017.

"Ini permohonan baru, bukan PK. Kami tidak bisa melakukan PK karena kami bukan dalam pihak perkara kasasi," katanya.

"Upaya hukum yang kami tempuh menggunakan Perma (Peraturan MA) Nomor 11 tahun 2016 tentang sengketa administrasi pemilihan. Bisa dibilang ini upaya hukum yang luar biasa karena belum diatur oleh undang-undang, tapi kami merasa ada hal yang perlu diluruskan dari aturan perundang-undangan," tuturnya.

Intinya, sebut dia, Paham merasakan ketidakadilan prosedural. Paham bukan sebagai pihak dalam perkara kasasi, tidak diberikan ruang untuk membela diri, tetapi putusan kasasi tersebut merugikan mereka.

"Makanya dengan menggunakan Perma 11/2016, kami minta MA melakukan terobosan hukum," jelas dia.

Sugihartono menyampaikan ada sejumlah kejanggalan yang kalau saja kejanggalan-kejanggalan ini diungkapkan pada saat perkara kasasi, maka putusan kasasi MA bukan seperti yang ada saat ini.

Dia mencontohkan, dalam putusan kasasi disebutkan bahwa pasangan Paham tidak memenuhi syarat sebagai calon karena dinilai melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Nomor 10 tahun 2016. Hal ini terkait langkah Bupati Rum yang mengeluarkan SK penggantian Direktur Rumah Sakit Tani dan Nelayan pada 5 Agustus 2016, dan SK pemberhentian Ardiansyah Passo dari Kasie di Satpol PP menjadi staf di kecamatan.

Memang benar, kata Sugihartono, dalam beleid itu disebutkan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang mengganti pejabat minimal 6 bulan sebelum tanggal penetapan sebagai pasangan calon.

Akan tetapi, apa yang terjadi dengan dirut RS Tani dan Nelayan tidak termasuk kategori yang disebut dalam aturan itu. Bupati Rum mengangkat dirut RS Tani dan Nelayan yang baru karena dirut lama mengundurkan diri.

"Sebenarnya itu bukan mutasi. Orangnya mengundurkan diri dan secara logika kalau orangnya mengundurkan diri untuk apa dipertahankan. Sama saja mempertahankan orang yang tidak mau bekerja," katanya.

Atas pengunduran diri itu, Bupati Rum lantas mengangkat pejabat baru.Tindakan ini diambil Rum karena tugasnya sebagai bupati harus menjamin dan memastikan pelayanan bagi masyarakat di RS Tani dan Nelayan tetap terjaga.

"Kalau rumah sakit tidak ada kepalanya, nanti tidak bisa jalan karena anggaran dan lain sebagainya tidak bisa diproses. Makanya diproseslah pengunduran diri tersebut dan diangkat pejabat baru," paparnya.

Menurut dia, yang dihindari dari Pasal 71 ayat 2 adalah jika seorang calon inkumben melakukan kewenangannya secara sewenang-wenang.

"Padahal inikan tidak. Orangnya mengundurkan diri," tegas dia.

Terkait Ardiansyah Passo, diakui Sugihartono, memang ada pemberian sanksi dispilin. Hukuman dijatuhkan terhadap dia dan ASN lainnya karena mereka terindikasi kuat bersikap tidak netral.

Namun, diingatkan Sugihartono, ketidaknetralan para ASN karena mendukung salah satu calon tidak hanya disorot Bupati Rum. Masalah ini bahkan juga diproses oleh Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

"Tapi setelah mereka menyatakan keberatan terhadap hukuman dispilin tersebut, intinya mereka meminta maaf kepada bupati, dan mereka sudah dikembalikan kepada posisi semula," paparnya.

Ketidakadilan lain yang dialami Paham, kata dia, putusan MA tidak mengakomodir surat edaran Bawaslu. Dalam surat edarannya, Baswalu menyebutkan bahwa SK mutasi yang pernah dikeluarkan tapi kemudian dibatalkan oleh inkumben, tidak termasuk pelanggaran Pasal 71 ayat 2.

"Jadi kami melihat ada indikasi ketidakadilan oleh KPUD terhadap pasangan Paham. Kami harap MA bisa mengakomodasi permohonan kami," tukasnya.[zul]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Gencatan Senjata Iran-AS Hampir Berakhir, Milisi Irak Siaga Penuh

Selasa, 21 April 2026 | 08:19

Dolar AS Terkoreksi: Investor Mulai Lepas Aset Safe-Haven

Selasa, 21 April 2026 | 08:06

Sinergi BNI dan Perempuan NTT: Mengubah Daun Lontar Menjadi Penggerak Ekonomi

Selasa, 21 April 2026 | 07:48

Tim Cook Mundur sebagai CEO Apple

Selasa, 21 April 2026 | 07:35

Refleksi 4 Tahun Prudential Syariah: Mengubah Paradigma Deteksi Dini Kanker

Selasa, 21 April 2026 | 07:27

Emas Dunia Masih Sulit Bangkit di Tengah Kenaikan Harga Minyak

Selasa, 21 April 2026 | 07:16

Kerja Sama Polri-PBB Pertegas Posisi RI dalam Misi Perdamaian Dunia

Selasa, 21 April 2026 | 07:10

Bursa Eropa Merah, Sektor Penerbangan Paling Terpukul

Selasa, 21 April 2026 | 07:05

Relawan Protes JK Asal Klaim soal Jokowi Presiden

Selasa, 21 April 2026 | 06:51

Politik Angka vs Realitas Ekologi: Sungai Tak Bisa Dipimpin Statistik

Selasa, 21 April 2026 | 06:29

Selengkapnya