Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Permendikbud 75, Komite Bukan Lagi Tukang Stempel Bagi Kepala Sekolah

SENIN, 16 JANUARI 2017 | 16:49 WIB | LAPORAN:

Tidak ada yang salah dari penggalangan dana oleh Komite Sekolah yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy melalui Peraturan Mendikbud 75/2015.

Begitu dikatakan pengamat pendidikan Doni Koesoema saat dikontak, Senin (16/1).

Dia menegaskan, penerbitan Permen 75 justru positif bagi pengembangan sekolah. Sebab Komite mencari dana bukan dari orang tua murid/siswa, melainkan dari pihak luar.


"Saya tidak melihat Permen 75 itu melakukan pungutan, mereka (Komite) itu mencari atau menggalang dana dari luar, bukan dari sekolah. Kalau memungut dari siswa, itu yang salah," sambung Doni.

Keberadaan Permen 75 yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, juga memberikan kesempatan bagi Komite Sekolah untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan sekolah. Desain dan aturan baru ini berbeda dengan aturan sebelumnya.

"Selama ini kan tidak dilibatkan, tiba-tiba Kepala Sekolah minta tandatangan saat ada keperluan. Tugas Komite seperti tukang stempel, kalau Kepala Sekolah mau nagih sesuatu baru datang," terang Doni.

Keterlibatan Komite dimaksud misalnya dalam kebijakan dan program sekolah, penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) hingga upaya-upaya bagi peningkatan sekolah lainnya.

Kepala Sekolah, lanjutnya, juga tidak bisa lagi seenaknya menentukan dan memutuskan RKAS dan RAPBS. Sebab Komite akan yang terdiri dari orang tua siswa, tokoh masyarakat dan akademisi akan mengawasi dan mengawalnya sejak perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasinya.

"Saya enggak menemukan pemerintah mengijinkan pungutan, itu berarti yang bicara enggak baca Permen (75) lalu pembicaraannya dikutip wartawan dan melebar kemana-mana," demikian Doni. [sam]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya