Tidak ada yang salah dari penggalangan dana oleh Komite Sekolah yang digagas Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy melalui Peraturan Mendikbud 75/2015.
Begitu dikatakan pengamat pendidikan Doni Koesoema saat dikontak, Senin (16/1).
Dia menegaskan, penerbitan Permen 75 justru positif bagi pengembangan sekolah. Sebab Komite mencari dana bukan dari orang tua murid/siswa, melainkan dari pihak luar.
"Saya tidak melihat Permen 75 itu melakukan pungutan, mereka (Komite) itu mencari atau menggalang dana dari luar, bukan dari sekolah. Kalau memungut dari siswa, itu yang salah," sambung Doni.
Keberadaan Permen 75 yang ditetapkan dan diundangkan pada 30 Desember 2016, juga memberikan kesempatan bagi Komite Sekolah untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan sekolah. Desain dan aturan baru ini berbeda dengan aturan sebelumnya.
"Selama ini kan tidak dilibatkan, tiba-tiba Kepala Sekolah minta tandatangan saat ada keperluan. Tugas Komite seperti tukang stempel, kalau Kepala Sekolah mau nagih sesuatu baru datang," terang Doni.
Keterlibatan Komite dimaksud misalnya dalam kebijakan dan program sekolah, penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) hingga upaya-upaya bagi peningkatan sekolah lainnya.
Kepala Sekolah, lanjutnya, juga tidak bisa lagi seenaknya menentukan dan memutuskan RKAS dan RAPBS. Sebab Komite akan yang terdiri dari orang tua siswa, tokoh masyarakat dan akademisi akan mengawasi dan mengawalnya sejak perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasinya.
"Saya enggak menemukan pemerintah mengijinkan pungutan, itu berarti yang bicara enggak baca Permen (75) lalu pembicaraannya dikutip wartawan dan melebar kemana-mana," demikian Doni.
[sam]