Berita

Amien Rais/Net

Amien, Lain Dulu Lain Sekarang

Usulkan Capres HARUS WNI Asli
SENIN, 16 JANUARI 2017 | 09:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Lain dulu, lain sekarang. Itulah sikap Amien Rais terkait usulan capres harus WNI asli. Dulu, saat Amien menjabat Ketua MPR frasa "asli" dibuang ketika amandemen UUD 45. Kini, dia sepakat ada pasal yang perlu diubah dalam aturan itu untuk menjawab tantangan zaman sekarang. Satu di antaranya soal ketentuan syarat capres. Menurut Amien, syarat capres cawapres harus WNI asli.

Pernyataan itu disampaikan Amien usai mengikuti shalat Subuh berjamaah di Masjid Al-Azhar, Jakarta, kemarin. Dia bilang, sekarang adalah waktu yang tepat jika MPR mau melakukan amandemen konstitusi. Hanya saja, tentu tidak semua pasal perlu diubah. Hal fundamental seperti demokrasi ekonomi kerakyatan yang tertuang antara lain dalam Pasal 33 tidak perlu diubah. Pasal ini yang menegaskan bahwa rakyat tidak boleh punya jarak dengan konglomerat dan pemodal. "Kalau ini dihilangkan, jangan-jangan nanti yang gede, yang kuat, konglomerat, asing dan aseng yang kita justru malah termehek-mehek," kata Amien.

Lalu pasal mana yang perlu diubah? Menurut Amien antara lain Pasal 6 yang memuat tentang ketentuan syarat capres cawapres. Amien setuju, jika pasal itu dikembalikan seperti ke naskah awal dengan kembali menambahkan frasa "asli". "Saya setuju jika harus orang Indonesia asli. Saya yakin kalau memilih yang asli, berarti masyarakat tidak akan pekok kaya 'Si Pekok' itu," kata Amien. Pekok adalah ungkapan dalam bahasa Jawa untuk menyebut bodoh, dungu. Atau bisa juga aneh atau nyeleneh. Tidak jelas kepada siapa kata si pekok tersebut ditujukan.

Usulan mengamandemen pasal itu sebenarnya sudah lebih dulu disuarakan PPP Oktober tahun lalu, saat heboh-heboh warga negara ganda Arcandra Tahar. PPP mengusulkan menambahkan kata "asli" dalam Pasal 6 Ayat 1 UUD 1945. Pasal tersebut saat ini berbunyi: Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Sekjen PPP Asrul Sani mengatakan, partainya masih konsisten mengusulkan perubahan pasal tersebut. Kata dia, usulan diajukan oleh para pemangku kepentingan PPP, bukan suara ketum atau sekjen. Kenapa perlu diubah? Kata dia, konstituen PPP melihat ekonomi bangsa ini masih dikuasai oleh sektor asing dan keturunan asing. "Kemudian secara simpel, bisa disampaikan bahwa secara politis, jangan sampai juga hilang kontrol atas negara ini oleh orang yang dianggap bukan Indonesia asli," kata Asrul, kemarin. Apa yang dimaksud dengan orang Indonesia asli? Kata Asrul mudah saja, rujukannya adalah risalah-risalah sidang BPUPKI-PPKI dalam rapat-rapat persiapan kemerdekaan Indonesia.

Usulan itu umumnya ditolak partai lain. Sekretaris Fraksi Hanura di DPR Dadang Rusdiana mengatakan, frasa orang Indonesia asli akan menimbulkan kontroversi juga sangat diskriminatif. Apalagi menurut dia, ras asli Indonesia sudah bercampur dengan suku bangsa lain seperti Arab, China, dan sebagainya. Apakah karena di dalam diri seseorang mengalir darah Arab, lalu orang itu tidak bisa jadi presiden?. "Ini diskriminatif sekali," kata Dadang.

Senada disampaikan Politikus PKB Daniel Johan yang menilai usulan itu kemunduran yang bisa memicu isu SARA dan merusak semboyan Bhinneka Tunggal Ika. "Bagi kami, semua yang memiliki akar sejarah di Indonesia adalah warga negara Indonesia asli," kata Daniel.

Politikus PDIP Charles Honoris ragu usulan itu diterima MPR. Menurut dia, PDIP dan Golkar pasti akan menolak. Apa sebab? Kata dia sangat sulit mendefinisikan siapa orang Indonesia asli karena beragam suku telah ada di Nusantara sejak ratusan tahun lalu. Proses asimilasi dan akulturasi membuat sulit untuk mendefinisikan asli, kata dia. Sebaliknya, dia menilai semua warga negara Indonesia adalah orang Indonesia asli. Bila ada yang memaksakan pandangannya, dia melihat berpotensi dicap rasis.

Wacana perubahan itu sebenarnya sudah sampai juga ke telinga Wapres Jusuf Kalla. Menanggapi itu, JK bilang namanya demokrasi ya sah-sah saja usulan tersebut. Namun apakah usulan itu bisa diterima oleh partai lain, itu lain cerita. "Semua orang bisa berpendapat silahkan tetapi keputusannya di tangan MPR kalau mau dikembalikan," kata JK.

Eks anggota Komisi III DPR Joko Edhi S Abdurrahman menilai Amien seperti menjilat ludah sendiri jika ingin mengembalikan frasa tersebut. Menurut dia, frasa "asli" itu dihilangkan karena Ketua MPR Amien Rais pada waktu itu akan ikut Pilpres 2004, dan karena Amien masuk dalam Golongan WN Timur Asing, maka frasa "asli" dibuang ketika amandemen UUD 45. Jika tidak, Amien Rais tak bisa mencalonkan diri menjadi Capres tahun 2014.

Meski begitu, dia setuju dengan pengembalian kata asli dalam UUD 1945. Menurut dia, merujuk penuturan Bung Hatta, kata asli dalam UUD 45 menitikberatkan pada "kewajiban, hak dan tanggung jawab" bukan hanya persamaan di mata hukum. Rasionalisasinya, warga negara Timur Asing, telah dinyatakan sebagai "tidak ikut dalam perang kemerdekaan". Karenanya, mereka memiliki hak terbatas yang tidak dapat disamakan dengan "warga negara pribumi asli" yang memiliki hak penuh karena telah berjuang dalam memperebutkan kemerdekaan.

Pengamat hukum tata negara DR Margarito Kamis mengatakan, penghapusan frasa "asli" dihilangkan pada masa Amien Rais Ketua MPR. Aneh juga jika Amien kembali mengusulkan kembali frasa tersebut. Meski demikian, dia bilang usulan itu patut didiskusikan secara serius dan komprehensif untuk menimbang apa untung ruginya. Jangan dulu alergi, sudah langsung menolak. "Saya yakin para pendiri bangsa ini sengaja memasukkan frasa itu agar bangsa ini dibangun lebih baik. Jadi perlu dipertimbangkan secara matang," kata Margarito saat dikontak, kemarin. ***

Populer

Pesawat Nepal Jatuh, Hanya Satu Orang yang Selamat

Rabu, 24 Juli 2024 | 15:16

Walikota Semarang dan 3 Lainnya Dikabarkan Berstatus Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:43

KPK Juga Tetapkan Suami Walikota Semarang dan Ketua Gapensi Tersangka

Rabu, 17 Juli 2024 | 16:57

Walikota Semarang dan Suami Terlibat 3 Kasus Korupsi

Rabu, 17 Juli 2024 | 17:47

KPK Bakal Audit Semua Rumah Sakit Telusuri Dugaan Fraud BPJS Kesehatan

Rabu, 24 Juli 2024 | 18:51

Kantor Rahim di Depok Ternyata Rumah Tinggal, Begini Kondisinya

Rabu, 17 Juli 2024 | 11:05

Duet Airin-Rano Karno Tak Terbendung di Pilkada Banten

Rabu, 17 Juli 2024 | 13:23

UPDATE

Sabotase Kereta Cepat Jelang Pembukaan Olimpiade Paris, PM Prancis: Ini Dilakukan Terencana

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:47

Banyak Hadiah Menarik Pertamina di Booth dalam Event GIIAS 2024

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:37

Kabar Deklarasi Anies-Zaki, Golkar: Hoax!

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:15

Ekonomi Lesu, Laba Industri China Justru Naik 3,6 Persen

Sabtu, 27 Juli 2024 | 17:07

Putri Suku Oburauw Catar Akpol: Saya Busur Panah untuk Adik-adik

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:58

Kuasa Hukum Dini: Hakim Persidangan Greg Tannur Berat Sebelah

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:35

Dimyati Masih Ngarep Golkar dan PDIP Gabung

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:10

Menyusul TNI, Polri Rotasi 6 Kapolda Jelang Pilkada

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:32

Masih Cair, Peluang Jusuf Hamka di Pilkada Jakarta Masih Terbuka

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:31

4 Pangdam Dirotasi Jelang Pilkada, Ajudan Jokowi jadi Pangdam Brawijaya

Sabtu, 27 Juli 2024 | 15:13

Selengkapnya