Berita

Irjen Pol Anton Charliyan/net

Pertahanan

Polri: Tidak Ada Larangan Kapolda Jabar Jabat Petinggi GMBI

SABTU, 14 JANUARI 2017 | 11:41 WIB | LAPORAN:

Keterlibatan anggota atau pejabat Polri dalam sebuah organisasi masyarakat (ormas) atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak perlu dipermasalahkan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto, mengatakan, ada banyak sekali anggota Polri yang masih aktif terlibat langsung dalam kepengurusan ormas atau LSM.

"Babinkamtibmas kami, Polri, banyak diminta menjadi ketua perkumpulan-perkumpulan. Dari pangkat terendah sampai tertinggi. Tidak ada masalah," kata Rikwanto di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu pagi (14/1).


Hal itu dinyatakan Rikwanto merespons perbincangan publik soal Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, yang menjabat Ketua Dewan Pembina Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

GMBI sedang menjadi sorotan karena terlibat bentrokan dengan Front Pembela Islam di Bandung, Jawa Barat, dua hari lalu.

"Tidak ada larangan. Itu suatu kehormatan. Dengan catatan untuk tujuan kebaikan," jelas Rikwanto.

Menurut dia, jika GMBI terseret tindak pidana maka kesalahan tidak bisa ditimpakan langsung kepada pembina organisasi itu.

"Pisahkan antara pembina perkumpulan dengan masalah hukum. Kalau masalah hukum berkaitan dengan siapa berbuat apa. Kalau memang itu melanggar pidana, ya kita proses secara pidana," jelas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu.

Sebagai catatan, Pasal 28 Ayat (3) UU 2/2002 (UU tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia) sebetulnya telah mengatur soal jabatan anggota Polri di luar kepolisian. Bunyinya, "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian." [ald]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya