Tim penasihat hukum dari terdakwa dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dianggap telah merusak tatanan hukum di Indonesia.
Tuduhan itu dilontarkan salah satu saksi pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama, Pedri Kasman, saat konferensi pers di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/1).
Pasalnya, selain lebih banyak mengejar dan mempertanyakan hal-hal yang terkait dengan pribadi saksi-saksi dan bertendensi menghancurkan kredibilitas saksi-saksi, pihak Ahok juga melontarkan ancaman kepada saksi pelapor.
"Padahal saksi pelapor adalah korban. Bahkan ada ancaman dari pihak Ahok untuk mempidanakan para saksi. Tindakan itu akan merusak sistem hukum di Indonesia," kata Pedri yang juga menjabat Sekretaris Pusat Pemuda Muhammadiyah itu.
Pedri menegaskan, dirinya bersama para saksi pelapor lain tak akan gentar menghadapi ancaman tersebut.
"Kami akan layani dan laporkan balik. Tapi kita lihat dulu konteksnya nanti. Bisa jadi soal tuduhan fitnah tanpa bukti," ungkap Pedri.
Tim kuasa hukum Ahok memang berencana melaporkan beberapa saksi pelapor karena terbukti memberi kesaksian palsu di persidangan.
Salah satu saksi yang terancam adalah Irena Handono. Kesaksian Irena yang menuduh Gubernur DKI Jakarta non-aktif itu melarang PNS Jakarta menggunakan pakaian jilbab dan merubuhkan masjid, dianggap sebagai bohong dan fitnah belaka oleh tim kuasa hukum Ahok.
Selain Irena, saksi lain yang terancam "dipolisikan" adalah Gus Joy Setiawan. Di persidangan, ia terbukti memalsukan identitas sebagai advokat.
[ald]